Kemenhut beri kepastian lahan bagi masyarakat realisasikan TORA
...TORA adalah jembatan antara kesejahteraan dan kelestarian
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperluas kepastian akses masyarakat terhadap lahan melalui penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan merealisasikan penyediaan TORA mencapai hingga 3,11 juta hektare atau sekitar 76 persen dari target nasional.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan penguasaan lahan yang telah berlangsung lama, terutama bagi masyarakat yang tinggal dan menggantungkan penghidupan pada lahan di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kemenhut Ade Tri Ajikusumah di Jakarta pada Senin menegaskan TORA menjadi instrumen untuk mempertemukan agenda kesejahteraan masyarakat dengan kelestarian hutan.
βTORA adalah jembatan antara kesejahteraan dan kelestarian, agar masyarakat sejahtera, hutan pun tetap lestari,β katanya.
Baca juga: Menhut: Penyelesaian program TORA di Banyuwangi jadi prioritas
Dalam pelaksanaannya, pihaknya berperan menyiapkan dan menyelesaikan sumber TORA yang berasal dari kawasan hutan sesuai kewenangan sektor kehutanan.
Proses pertanahan selanjutnya berjalan melalui mekanisme Reforma Agraria bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta para pihak terkait.
Berdasarkan data Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut per Juni 2026, Indonesia memiliki kawasan hutan seluas 124.975.956 hektare, dan sebanyak 113.226.040 hektare atau 90,60 persen telah ditetapkan. Sementara itu, 11.749.916 hektare atau 9,40 persen masih dalam proses penetapan.
Kepastian batas dan status kawasan menjadi fondasi penting agar pemerintah dapat menentukan secara jelas wilayah yang dipertahankan fungsi hutannya sekaligus lokasi yang dapat ditata untuk menjawab kebutuhan masyarakat sesuai ketentuan.
Baca juga: BPN Siak terbitkan sertifikat 13.046 bidang tanah Program TORA
Dengan pendekatan tersebut, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian hutan bukan dua agenda yang saling berhadapan, namun menjadi bagian dari tata kelola kawasan yang semakin pasti dan berkeadilan.
Dari target nasional penyediaan sumber TORA sebesar 4,10 juta hektare, pemerintah masih memiliki sekitar 1 juta hektare yang perlu diselesaikan.
Kementerian Kehutanan akan terus mempercepat penyelesaian lokasi yang masih dalam proses dengan tetap mengedepankan ketelitian administrasi, kepastian kawasan, serta kebermanfaatan bagi masyarakat.
Melalui program TORA, pemerintah ingin memastikan kawasan hutan dikelola dengan batas dan status yang semakin jelas, sementara masyarakat yang telah lama hidup dan berusaha di sekitar kawasan memperoleh jalan penyelesaian yang berkeadilan.
Melalui TORA, pihaknya membuka jalan penyelesaian status kawasan sehingga masyarakat dapat melanjutkan proses memperoleh kepastian hak atas tanah melalui mekanisme Reforma Agraria.
Baca juga: Gowa peroleh jatah terbesar Program TORA
Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Bernadus Tokan
Copyright Β© ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.