Kejati Jambi tahan tersangka baru korupsi pengadaan tanah pelabuhan - ANTARA News Jambi
Jambi (ANTARA) - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada 2019-2023.
“Proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi itu, kini menetapkan satu tersangka baru yakni inisial LK berperan sebagai ‘reviewer’ disalah satu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP),” kata Kepala Seksi Penkum Kejati Jambi Nolly Wijaya, di Jambi, Rabu.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-04/L.5/Fd.2/08/2026, Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.5/Fd.2/08/2026, dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.5/Fd.2/08/2026, semuanya tertanggal 26 Agustus 2026.
Penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, dan barang bukti.
Penetapan tersangka mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dengan minimal dua alat bukti.
“Tersangka LK ditahan selama 20 hari, terhitung 26 Agustus 2026 sampai 14 September 2026, dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi,” kata Nolly.
Atas perbuatannya tersangka LK disangkakan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUHP.
Serta pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Secara subsidiair disangkakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. pasal-pasal terkait lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang dilakukan tersangka antara lain tidak melakukan penilaian ganti kerugian sesuai Standar Penilaian Indonesia SPI Tahun 2018, khususnya tidak menggunakan data harga tanah yang benar.
Selain itu, LK diduga memalsukan tanda tangan penanggung jawab KJPP pada Laporan Hasil Penilaian.
Laporan tersebut juga tidak dimasukan ke Sistem Pelaporan Laporan Penilaian Kementerian Keuangan melalui PPPK, sehingga dianggap tidak sah.
Nolly menjelaskan bahwa atas laporan penilaian itu kemudian digunakan sebagai dasar pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.
Berdasarkan perhitungan Auditor Pengawasan Kejati Jambi, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp11.929.466.700.
Sementara untuk perbuatan bersama tersangka AS dan DS, kerugian negara dihitung sebesar Rp11.648.537.700.
Proyek pembangunan akses jalan Jambi menuju Pelabuhan Ujung Jabung dengan panjang sekitar 80 kilometer itu telah direncanakan sejak 2010. Ruas jalan tersebut melintasi Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kejati Jambi menegaskan proses penyidikan masih terus dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Kami berkomitmen mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, khususnya perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta merugikan kepentingan masyarakat," ujar Nolly Wijaya.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.