Kejari Kota Cirebon melaksanakan putusan kasasi perkara korupsi aset PDP - ANTARA News Jawa Barat
Cirebon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap dua terpidana perkara korupsi penjualan dan pengalihan hak aset Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) Kota Cirebon yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon Roy Andhika S. Sembiring di Cirebon, Kamis, mengatakan pelaksanaan putusan itu dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 28 Juli 2026.
Ia menyebutkan berdasarkan putusan kasasi, Ofian Ismana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, denda Rp300 juta dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp5,1 miliar.
βApabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, terpidana akan menjalani pidana pengganti selama satu tahun sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung,β katanya.
Sedangkan terpidanaΒ M. Firman Ismana dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta dibebani kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp9,5 miliar.
Terpidana, kata dia, dikenai pidana pengganti satu tahun apabila tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana diputuskan pengadilan.
"Setelah eksekusi dilaksanakan, kedua terpidana tersebut dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung untuk menjalani pidana sesuai putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Ia menekankan hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
βEksekusi tersebut menandai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan dan pengalihan hak aset PDP Kota Cirebon yang sebelumnya telah diproses hingga tingkat kasasi,β ucap dia.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT Β© ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.