Kejari Karawang kembali tahan 2 tersangka baru kasus dugaan korupsi KPR - ANTARA News Megapolitan
Karawang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jabar, kembali menahan dua tersangka baru dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) salah satu bank Himbara Kantor Cabang Karawang ke PT Bumi Arta Sedayu (BAS).
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama, di Karawang, Jumat, menyampaikan dua tersangka baru ini masing-masing berinisial BMY dan AA. Keduanya merupakan pejabat di salah satu bank plat merah cabang Karawang.
Tersangka berinisial BMY menjabat Consumer Loan Unit Head Non Subsidized di salah satu bank Himbara KC Karawang periode 2022-2025. Sedangkan AA menjabat sebagai Deputy Branch Manager Business pada 2022-2023 pada bank yang sama.
Kejari Karawang sebelumnya telah menetapkan sekaligus menahan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH dari PT BAS serta satu orang dari bank Himbara berinisial DPP.
Selanjutnya pada Kamis (10/9) malam, BMY dan AA ditetapkan tersangka, sehingga total tujuh orang tersangka yang telah ditahan di Lapas Karawang.
"Tim penyidik menyatakan penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, BMY diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan kredit dan melakukan eskalasi di luar batas wewenangnya.
Atas kemudahan yang diberikan, BMY diduga menerima uang dari tersangka HH selaku Manager KPR PT BAS sepanjang 2022-2024, dengan total nilai yang telah dikonfirmasi penyidik mencapai Rp73.000.000, yang diterima melalui e-wallet.
Begitu juga dengan AA diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan KPR dari PT BAS, khususnya terkait eskalasi di luar batas wewenang yang dilakukan BMY.
Tersangka AA diduga menerima uang dari tersangka HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS sepanjang 2022-2023, dengan total nilai yang telah dikonfirmasi penyidik sekitar Rp20.000.000, yang diterima secara tunai.
Kajari menyampaikan, atas tindakan tersebut, keduanya disangkakan melanggar pasal 603 Jo Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair, keduanya disangkakan melanggar Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 618 Jo. Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, atau dakwaan kedua berupa pasal 605 ayat (1) huruf B Jo. Pasal 20 huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim penyidik Kejari Karawang menyatakan pihaknya akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini, serta melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara menyeluruh terhadap seluruh harta kekayaan para tersangka maupun pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana tersebut.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Uploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.