Kejagung Ultimatum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Hadiri Pemeriksaan Kedua, Mangkir Lagi Terancam Dijemput Paksa
Jakarta, VIVA β Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait barang bukti uang tunai dan 74 kilogram emas. Pemanggilan pada Jumat, 24 Juli 2026, merupakan yang kedua setelah Febrie tidak memenuhi panggilan sebelumnya.
Baca Juga
Kejagung menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila Febrie kembali mangkir dari pemeriksaan. Penyidik bahkan membuka kemungkinan menghadirkannya secara paksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Hari ini, yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Baca Juga
Mangkir pada Panggilan Pertama
Rudi menjelaskan, pemanggilan pertama terhadap Febrie dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026. Namun, mantan Jampidsus itu tidak hadir untuk memenuhi pemeriksaan.
Baca Juga
Jika pada pemanggilan kedua ini Febrie kembali tidak memenuhi panggilan penyidik, Kejagung menyatakan akan mempertimbangkan upaya paksa untuk menghadirkannya.
"Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," kata Rudi.
Sebelumnya Absen dengan Alasan Sakit
Pada pemeriksaan yang dijadwalkan Rabu (22/7), Febrie Adriansyah diketahui tidak hadir dengan alasan sedang sakit.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Anang Supriatna sebelumnya menyampaikan bahwa selain Febrie, penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Don Ritto, NH, dan TS, serta seorang ahli TPPU.
Namun, dari empat saksi yang dipanggil, dua di antaranya tidak memenuhi panggilan.
"Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," ujar Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Penyidikan Kasus Baru Terkait Uang dan 74 Kilogram Emas
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pemanggilan Febrie dilakukan dalam penyidikan perkara baru dugaan TPPU yang berkaitan dengan barang bukti berupa uang tunai dan 74 kilogram emas.
Menurut Kejagung, penyidikan tersebut dilakukan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) baru agar seluruh barang bukti yang sebelumnya disita oleh Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dapat diproses dalam perkara tersendiri.
Halaman Selanjutnya
Rudi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan.