Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Milik Benny Tjokro di Jaksel

Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Milik Benny Tjokro di Jaksel

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang 90 unit apartemen milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro di Jakarta Selat...

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang 90 unit apartemen milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro di Jakarta Selatan (Jaksel).

Letak apartemen itu berada di kawasan South Hills, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut pelaksanaan lelang dilakukan sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Ia mengatakan total nilai limit keseluruhan objek lelang untuk 90 apartemen mewah itu sebesar Rp219,7 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara berupa 90 Unit Apartemen South Hills," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7).

"Adapun total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut senilai Rp 219.779.226.669 yang menjadi target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang tersebut," imbuhnya.

Pilihan Redaksi

  • Sopir Truk Crane Tabrak JPO Tendean Klaim Pakai HP Fokus Lihat Maps
  • Polisi Dalami Dugaan Kelalaian Sopir Truk Tabrak JPO Tendean Jaksel
  • LPSK Ungkap Alasan Tolak JC Sony Sonjaya Tersangka Korupsi MBG

Anang menjelaskan pelaksanaan lelang akan dilakukan secara daring melalui laman resmi laman lelang.go.id dengan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta.

Selain itu, akan dilaksanakan proses aanwijzing atau penjelasan lelang secara langsung di Apartemen South Hills pada 20-22 Juli 2026.

"Pelaksanaan aanwijzing dilaksanakan di Apartemen South Hills pada Senin 20 sampai Rabu 22 Juli 2026 pukul 10.00 sampai 14.00 WIB, atas objek yang akan dilelang sesuai kondisi apa adanya dengan segala cacat/risiko/kekurangan fisik dan nonfisik," ujarnya.

Benny Tjokro merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk yang telah divonis dalam tindak pidana perkara perbankan dan pencucian uang.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Benny Tjokrosaputro sehingga Benny tetap dihukum penjara seumur hidup dalam kasus megakorupsi Jiwasraya.

Benny bersama Heru Hidayat terbukti korupsi dan mencuci uang Rp 16 triliun hasil membobol Jiwasraya. MA juga membenarkan perampasan aset Benny Tjokro untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Benny juga diadili di kasus ASABRI, tapi divonis nihil karena telah dihukum penjara seumur hidup.

(tfq/kid)

Add

as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]