Ditjenpas Maluku optimalkan Foris untuk dukung reintegrasi sosial - ANTARA News Ambon, Maluku
Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku mengoptimalkan Forum Reintegrasi Sosial (Foris) sebagai wadah kolaborasi lintas sektor untuk membantu klien pemasyarakatan kembali menjalankan fungsi sosial dan diterima di tengah masyarakat.
Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku Catherian Viodolorin Picauly di Ambon, Kamis (27/8), mengatakan penguatan Foris diarahkan untuk memastikan proses reintegrasi klien pemasyarakatan tidak berhenti setelah menjalani pembinaan.
"Tujuannya meningkatkan keberhasilan reintegrasi sosial, mengurangi stigma masyarakat, dan mencegah residivisme melalui sinergi program dan sumber daya," kata Catherian.
Menurut dia, Foris menjadi ruang kolaborasi antara Kanwil Ditjenpas Maluku dan berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan dukungan yang lebih luas kepada Klien Pemasyarakatan.
Kolaborasi tersebut melibatkan sejumlah sektor, antara lain Kementerian Dalam Negeri, TNI, Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, dan Kementerian Agama.
Catherian menjelaskan penguatan Foris dilakukan secara bertahap, mulai dari koordinasi dan pembentukan forum, pemetaan kebutuhan serta potensi klien pemasyarakatan, penyusunan program, pelaksanaan layanan, hingga pengawasan, pendampingan, evaluasi, dan tindak lanjut.
"Yang kita dorong bukan hanya bagaimana mereka selesai menjalani pembinaan, tetapi bagaimana setelah kembali ke masyarakat mereka bisa menjalankan fungsi sosial, memiliki keterampilan, dan mendapatkan kesempatan untuk hidup secara mandiri," ujarnya.
Ia menilai dukungan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan reintegrasi, terutama untuk membuka akses Klien Pemasyarakatan terhadap pendidikan, pelatihan keterampilan, pekerjaan, serta peluang pengembangan ekonomi.
Menurut dia, keterlibatan berbagai pihak juga diperlukan untuk mengurangi stigma terhadap Klien Pemasyarakatan. Penerimaan masyarakat dapat memberikan ruang bagi mereka untuk membangun kembali kehidupan secara positif sekaligus mengurangi risiko kembali melakukan pelanggaran hukum.
Asisten I Sekretariat Daerah Maluku Faradilla Atamimi menyambut baik penguatan Foris tersebut. Ia mengatakan kerja sama antarkementerian di tingkat pusat akan ditindaklanjuti melalui kerja sama di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
"Bagaimana kita melihat saudara-saudara kita yang dibina di Pemasyarakatan untuk dapat kembali dengan baik ke masyarakat," kata Faradilla.
Catherian menambahkan, keberhasilan reintegrasi membutuhkan keterlibatan tidak hanya dari pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga dunia usaha, lembaga sosial, tokoh agama, dan masyarakat.
Dengan dukungan tersebut, klien pemasyarakatan diharapkan memiliki kesempatan lebih besar untuk memperoleh pekerjaan, meningkatkan keterampilan, membangun kemandirian ekonomi, dan kembali berperan sebagai bagian dari masyarakat.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor : Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.