MK putus 17 perkara hari ini, empat terkait KUHP

MK putus 17 perkara hari ini, empat terkait KUHP

MK putus 17 perkara hari ini, empat terkait KUHP

Jumat, 28 Agustus 2026 09:54 WIB

Image Print

Ketua MK Suhartoyo (tengah) berfoto bersama delapan hakim konstitusi lainnya usai upacara HUT ke-23 MK di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (13/8/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan atau ketetapan terhadap 17 perkara pengujian undang-undang pada Jumat.

Dilansir dari laman resmi MK, sidang dijadwalkan berlangsung di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta, mulai pukul 14.00 WIB.

Dari 17 perkara tersebut, empat di antaranya berkenaan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Keempatnya ialah perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026, Nomor 282/PUU-XXIII/2025, Nomor 272/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 302/PUU-XXIV/2026.

Tiga perkara lainnya terkait sektor keuangan, yakni perkara Nomor 273/PUU-XXIV/2026, Nomor 276/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 287/PUU-XXIV/2026.

MK juga mengagendakan pengucapan putusan atau ketetapan atas permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diajukan Keysyar Anugraha Saputra dengan Nomor Perkara 282/PUU-XXIV/2026.

Berikut 17 perkara yang diagendakan untuk pengucapan putusan atau ketetapan oleh MK pada Jumat:

1. Perkara Nomor 288/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

2. Perkara Nomor 284/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

3. Perkara Nomor 94/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

4. Perkara Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

5. Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

6. Perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

7. Perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

8. Perkara Nomor 278/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

9. Perkara Nomor 286/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

10. Perkara Nomor 282/PUU-XXIV/2026 terkait uji formil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

11. Perkara Nomor 275/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

12. Perkara Nomor 272/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

13. Perkara Nomor 273/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

14. Perkara Nomor 277/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.

15. Perkara Nomor 302/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

16. Perkara Nomor 287/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

17. Perkara Nomor 276/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor: Andriy Karantiti
COPYRIGHT © ANTARA 2026