Kejagung Buat Sprindik Baru, Imigrasi Sebut Febrie Tetap Dicekal

Kejagung Buat Sprindik Baru, Imigrasi Sebut Febrie Tetap Dicekal

Jakarta, CNN Indonesia -- Ditjen Imigrasi Kemenimipas memastikan pencekalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah tetap berlaku meski kasusnya telah dialihkan ke Kejaks...

Jakarta, CNN Indonesia --

Ditjen Imigrasi Kemenimipas memastikan pencekalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah tetap berlaku meski kasusnya telah dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu disampaikan Dirjen Imigrasi Hendarsam merespons penerbitan 3 Sprindik baru yang dikeluarkan oleh Kejagung di kasus tersebut.

Ia memastikan permohonan pencekalan yang sebelumnya diajukan sesuai Sprindik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tetap berlaku selama 20 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan hukum acara masih berlaku yang lama sampai dengan 20 hari dan kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan daripada penyidik dari Kejaksaan apakah akan ada cekal lagi atau tidak," ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/7).

Hendarsam menjelaskan setelah 20 hari masa pencekalan habis berlaku, maka keputusan perpanjangan terhadap Febrie sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejagung.

"Harap diketahui bahwa Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis saja untuk kasus-kasus seperti ini. Jadi memang apabila ada dari aparat penegak hukum, dari kementerian terkait mengajukan apa namanya itu cekal, maka kami wajib untuk menindaklanjutinya," tuturnya.

Sebelumnya Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri.

Kejagung juga telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.

(fra/tfq/fra)

Add

as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]