Kapuas jadi sasaran peredaran sabu, 25,96 gram sabu disita

Kapuas jadi sasaran peredaran sabu, 25,96 gram sabu disita

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat bruto ANTARA News kalteng 1 ...

Kapuas jadi sasaran peredaran sabu, 25,96 gram sabu disita

Kamis, 23 Juli 2026 17:26 WIB

Image Print

Para pelaku dan barang bukti peredaran sabu diamankan di Polres Kapuas, Rabu (22/7/2026). ANTARA/HO-Polres Kapuas.

Kuala Kapuas (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat bruto 25,96 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial AB (43) dan B (39), serta satu orang perempuan berinisial LN (30) diamankan di sebuah rumah di Handel Mawar, Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak.

β€œPengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (20/7) sekitar pukul 13.00 WIB, setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa AB diduga kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Rina Perwitasari, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, di Kuala Kapuas, Rabu.

Baca juga: Polres Kapuas bongkar dua kasus pembunuhan sekaligus

Berdasarkan informasi itu, lanjutnya, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan. Saat memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya di Desa Mawar Mekar, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan AB bersama dua orang lainnya, yakni B dan LN yang penangananya dilakukan dalam perkara berbeda.

β€œPelaku LN ini ditangkap lebih dulu, dan pada saat dilakukan penangkapan petugas melihat LN melempar satu buah tas slempang warna hitam ke samping rumah, setelah dilakukan pengecekan, menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,38 gram,” katanya.

Setelah itu, LN dibawa ke Mapolres Kapuas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kepemilikan barang tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas terhadap LN, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku AB dan B ditempat yang sama.

Baca juga: Polisi ringkus pengedar sabu di Kapuas

Selanjutnya, petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada para terduga dan melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 45 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 28,58 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit timbangan digital, dua bungkus plastik klip kosong berbagai merek, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, tiga unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3,2 juta, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam.

Dalam perkara ini, AB diketahui merupakan warga Desa Mawar Mekar, Kecamatan Pulau Petak, sedangkan B merupakan warga Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung, dan LN warga Desa Maju Bersama, Kecamatan Kapuas Barat.

Pewarta : All Ikhwan
Uploader: Ronny
COPYRIGHT Β© ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.