Kapan Waktu Ideal Perpanjang SIM?

Kapan Waktu Ideal Perpanjang SIM?

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak perlu menunggu masa berlaku nyaris habis untuk melakukan perpanjangan. Anda bisa melakukan perpanjangan SIM jauh-jauh hari, bahkan hingga 90 hari sebelum masa tenggat.

Hal itu bisa dilakukan, namun dengan catatan hanya berlaku untuk perpanjangan menggunakan aplikasi Digital Korlantas. Sedangkan perpanjangan SIM secara langsung disarankan antara H-30 hingga H-12 sebelum masa berlakunya habis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpanjangan dari jauh hari penting dilakukan untuk mencegah penumpukan antrean di Satpas atau malah jadi telat dengan konsekuensi bikin SIM baru.

"Kalai pakai aplikasi Digital Korlantas perpanjangan bisa dilakukan dari H-90 sebelum jatuh tempo," demikian tertulis pada akun Instagram Satpas Colombo Surabaya, dikutip Rabu (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk dipahami juga, masa berlaku SIM saat ini tak lagi berdasarkan tanggal lahir, tetapi mengacu pada waktu SIM terbit. Masa berlaku SIM sendiri ditetapkan selama lima tahun.

Jadi misalkan SIM diterbitkan pada 17 Agustus 2026, maka masa berlaku SIMnya sampai 17 Agustus 2031.

Lalu, perpanjangan SIM kini tak hanya bisa dilakukan secara offline. Pemohon juga telah dimudahkan dengan layanan daring sehingga proses pengurusan dapat dilakukan secara online. Berikut tahapannya:

Syarat perpanjang SIM

- Foto KTP
- Foto SIM lama
- Foto tanda tangan menggunakan tinta berwarna hitam di atas kertas putih polos
- Pas foto dengan wajah menghadap ke depan, latar belakang warna biru, resolusi 480x640 pixel, serta tidak menggunakan aksesoris apa pun
- Telah melakukan tes kesehatan melalui https://erikkes.id/ dan tes psikologi melalui https://app.eppsi.id/.

Langkah perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI

1. Unduh aplikasi "Digital Korlantas POLRI"
2. Masukan nomor handphone
3. Verifikasi kode OTP melalui SMS
4. Buat PIN dan konfirmasi untuk keamanan aplikasi
5. Lakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
6. Lengkapi data yang dibutuhkan
7. Verifikasi email
8. Klik "SIM" pada menu utama
9. Klik opsi "Perpanjangan SIM"
10. Lengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan
11. Lakukan konfirmasi data.

Setelah seluruh tahapan selesai, Satpas akan memverifikasi data dan dokumen. Jika semuanya lengkap, SIM akan dicetak dan dapat dikirim ke rumah atau diambil di Satpas penerbit.

(ryh/fea)