Kantor Summarecon Bogor Digeledah, Ini yang Dicari KPK

Kantor Summarecon Bogor Digeledah, Ini yang Dicari KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Bogor untuk mencari bukti tambahan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Hari ini, Senin, penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor PT Summarecon Bogor," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Meski demikian, dia tak menjelaskan lebih detail terkait penggeledahan. Budi hanya menyebut proses pencarian barang bukti oleh penyidik sampai saat ini masih dilakukan.

"Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," jelas dia.

Adapun, kantor PT Summarecon Bogor jadi lokasi penggeledahan keempat yang dilakukan oleh tim penyidik. Sebelumnya KPK sudah melakukannya di tiga titik berbeda.

Kementerian ATR/BPN jadi lokasi pertama yang digeledah oleh KPK pada Kamis (17/9/2026).

Dari tindakan itu penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN.

Kemudian pada Jumat (18/9/2026), KPK menggeledah dua titik sekaligus. Yakni kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur dan kediaman pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri di Bekasi.

Dari kantor PT Summarecon Agung Tbk, KPK menemukan dokumen surat hak guna bangunan (SHGB) untuk lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, dokumen terkait dengan keuangan perusahaan dan berkas yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), dan BBE.

Sementara dari rumah pribadi Lampri, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut.