Janji DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Maksimal 15 Desember
Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berjanji akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset menjadi Undang-undang maksimal pada 15 Desember 2026.
Janji ini disampaikan bertepatan dengan aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dkk yang menuntut pengesahan aturan tersebut, di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8).
Pimpinan DPR sempat melakukan audiensi dengan perwakilan dari AMPB di dalam gedung wakil rakyat itu di sela Rapat Paripurna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga pimpinan DPR yang hadir pada kesempatan itu ialah Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
Pilihan Redaksi
- Catatan Kritis soal RUU Perampasan Aset dari Koalisi Masyarakat Sipil
- Dasco Teken Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Beres 15 Desember
- Puan Beber Alasan Tak Hadir Temui Botok Pati Cs di DPR
"Paripurna tadi sudah menyampaikan, menyepakati dan disetujui bahwa tenggat waktu paling lambat untuk penandatanganan UU Perampasan Aset itu akan diketok di Paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Dasco dalam pertemuan.
Sebagai bentuk komitmen pengesahan itu, pimpinan DPR meneken surat perjanjian siap mundur jika kesepakatan tak terealisasi.
Surat dimaksud menyebut pimpinan DPR bukan hanya siap untuk mundur dari jabatan, melainkan juga sebagai anggota dewan. Ketiga pimpinan ikut meneken surat tersebut bersama Koordinator AMPB, Supriyoni alias Botok Pati.
"Alhamdulillah, hasil dari audiensi dengan pimpinan DPR RI sudah di pimpinan DPR RI menyatakan RUU Perampasan Aset Koruptor disahkan maksimal 15 Desember. Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR beserta jajaran siap mengundurkan diri dari pimpinan ataupun anggota DPR," kata Botok.
Catatan koalisi masyarakat sipil
Koalisi Masyarakat Sipil meminta DPR dan pemerintah untuk membuka draf dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset.
Koalisi sipil ini terdiri dari sejumlah organisasi seperti Indonesia Corruption Watch, Auriga, Kaoem Telapak, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, dan Transparency International Indonesia.
Koalisi sipil mengidentifikasi setidaknya tiga poin substansi yang menjadi persoalan penting dari draf yang beredar versi DPR tertanggal 10 Juli 2026 dibandingkan draf dari pemerintah.
Pertama, koalisi menduga DPR menghapus norma terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment). Pada Pasal 5 ayat (2) draf pemerintah versi tahun 2023 memuat perampasan atas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah.
Ketentuan ini diduga dihapus dari draf versi DPR.
Padahal, instrumen tersebut merupakan bagian yang dapat menyasar kekayaan pejabat publik yang tak sebanding dengan penghasilan resminya.
Dalam sejumlah kasus korupsi, terdapat indikasi bahwa tersangka yang ditangkap penegak hukum memiliki kekayaan tidak wajar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kedua, koalisi menduga DPR mempersempit ruang lingkup perampasan tanpa pemidanaan atau Non-conviction based (NCB).
Draf DPR mengatur NCB di Pasal 3 huruf b, dengan kondisinya dirinci di Pasal 6: pelaku meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau perkaranya tidak bisa disidangkan.
Masalahnya, menurut koalisi, seluruh objek aset di Pasal 5 selalu dikaitkan dengan pelaku tindak pidana. Akibatnya, NCB dalam draf DPR pada praktiknya hanya bisa dipakai ketika sudah diketahui tapi tak bisa dipidana, dan menjadi tidak jelas apakah bisa digunakan untuk menarik aset yang gagal dieksekusi atau aset yang tidak bertuan.
Hal itu berbeda dengan draf versi Pemerintah.
Pada Pasal 5 ayat (1) huruf d secara tegas menyasar barang hasil kejahatan yang pelaku atau pemiliknya tidak diketahui, dengan contoh kayu pembalakan liar dan judi hasil daring pada bagian penjelasannya.
Kejelasan ruang lingkup ini dinilai penting agar NCB tidak berhenti pada konsep, melainkan benar-benar bisa menjangkau aset yang selama ini lolos dari proses pidana.
Ketiga, koalisi menduga DPR membiarkan kelembagaan pengelola aset menggantung tanpa penanggung jawab yang jelas.
Draf versi pemerintah 2023 telah menetapkan satu penanggung jawab tunggal, yaitu Jaksa Agung sebagai pengelola aset sesuai dengan Pasal 50. Sementara itu, rincian tugas (Pasal 51), sistem informasi aset yang transparan (Pasal 60), serta pelaporan secara berkala (Pasal 61) juga masuk di dalam draf versi pemerintah.
Dalam draf DPR justru membongkar kejelasan tersebut.
(ryn/kid)