Jaga Stabilitas Negara, RAPI Desak MK Tolak Gugatan PHPU Pilpres 2024
Jumat, 25 September 2026 - 18:22 WIB
Jakarta, VIVA – Presidium Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) yang terdiri dari Komunitas Relawan Prabowo - Gibran, Komunitas Relawan Gibran Fans, Komunitas Relawan Bara JP, Komunitas Praktisi Hukum dan Komunitas Elemen Masyarakat menyampaikan Surat Keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Permohonan dengan Nomor Registrasi 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Baca Juga
Plt. Ketua Umum Gibran Fans sekaligus bagian dari Presidium RAPI, Derek Loupatty, menilai seluruh tahapan pencalonan hingga penetapan Prabowo Subianto dan Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 telah dilalui sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut Derek, tahapan tersebut meliputi pendaftaran pasangan calon, pengundian nomor urut, verifikasi persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye, pemungutan suara, hingga penyelesaian sengketa hasil pemilu di MK.
Baca Juga
"Jadi bagi kami, persyaratan itu sudah final pada saat MK melakukan sidang perkara sengketa Pilpres 2024 yang dilaksanakan oleh calon nomor urut 1 dan calon nomor urut 3 dan itu telah ditolak," kata Derek di Gedung MK Usai menyerahkan surat keberatan tersebut di Jakarta, Jumat, 25 September 2026.
Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Keduanya kemudian dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.
Baca Juga
"Dasar itulah KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto sebagai pemenang dan telah dilantik di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tanggal 20 Oktober 2024. Jadi bagi kami sudah final," ujarnya.
Atas dasar itu, RAPI mempertanyakan permohonan yang kembali mempersoalkan syarat pencalonan Gibran. Derek menekankan bahwa Gibran saat ini bukan lagi berstatus sebagai calon wakil presiden, melainkan telah menjabat sebagai Wakil Presiden RI.
"Sementara hari ini, Gibran Rakabuming Raka itu bukan lagi calon wakil presiden, tapi sudah Wakil Presiden Republik Indonesia mendampingi Presiden Prabowo periode 2024-2029," tegasnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
RAPI kemudian menyerahkan surat kepada MK sebagai bentuk aspirasi dari relawan pendukung Prabowo-Gibran. Derek menegaskan kedatangan mereka tidak atas perintah pihak tertentu.
"Kami hadir bukan atas perintah siapa-siapa. Kami hadir karena keterpanggilan sebagai pihak-pihak yang turut terlibat langsung memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo-Gibran di Pemilu 2024," tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Dalam surat tersebut, RAPI meminta MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima dalam putusan sela. Jika perkara berlanjut ke pokok perkara, RAPI meminta permohonan tersebut ditolak.