IKAPI hapus disparitas hukum kepailitan lewat kerja sama universitas

IKAPI hapus disparitas hukum kepailitan lewat kerja sama universitas

Jakarta (ANTARA) - Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) berupaya menghapus disparitas atau perbedaan teori dengan praktik dalam hukum kepailitan lewat kerja sama dengan fakultas hukum di sejumlah universitas.

Ketua IKAPI Oscar Sagita saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, menjelaskan kerja sama itu berangkat dari masih adanya disparitas antara teori dan praktik dalam penerapan hukum di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Ia mencontohkan salah satu disparitas yang terjadi dalam aspek fundamental. Ia menyebut kebijakan pada masing-masing pengadilan niaga bisa berbeda-beda. Padahal, menurutnya, perbedaan itu tidak boleh terjadi.

"Belum lagi hal-hal yang fundamental seperti bagaimana menghadapi, menilai kreditur. Itu saja masih banyak yang tidak sama," ucapnya.

Maka dari itu, pihaknya berinisiatif menjalin kerja sama dengan fakultas hukum sejumlah universitas agar tercipta keharmonisan pemahaman sejak tahapan pembelajaran.

Adapun pada Kamis ini, IKAPI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan beberapa universitas, di antaranya Universitas Indonesia, UPN Veteran Jakarta, dan Universitas Bhayangkara.

Melalui kerja sama tersebut, IKAPI berkontribusi dengan memberikan pandangan mengenai praktik yang terjadi di dalam hukum kepailitan melalui seminar hingga kuliah umum.

"Kami sudah mengundang lebih dari 17 fakultas hukum di seluruh Indonesia. Ini merupakan bentuk sumbangsih IKAPI terhadap dunia pendidikan, terutama di bidang kepailitan dan PKPU karena selama ini jarak antara dunia pendidikan dengan praktik itu cukup besar," kata Oscar.

Ia mengharapkan kerja sama tersebut dapat memunculkan asas kepastian di dalam penegakan hukum kepailitan dan PKPU.

Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Parulian Paidi Aritonang mengapresiasi kerja sama dengan IKAPI. Menurutnya, kolaborasi yang tercipta akan menguatkan teori serta praktik dalam hukum kepailitan dan PKPU.

"Kami sepakat bahwa kampus punya part untuk membuat, men-develop asas-asas. Inilah jembatan yang sudah dibuat oleh IKAPI. Jembatan antara teori dan praktik. Si teori terus juga berkembang, karena apa? Melihat dari praktik, kita kembangkan asas juga," ujarnya.

Baca juga: IKAPI komit jadi solusi dalam persoalan PKPU dan kepailitan

Baca juga: RUU Profesi Kurator: Antara profesionalisme dan konstruksi hukum

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.