Hukum Merayakan Kemerdekaan Suatu Negara, Bolehkah dalam Islam?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara proporsional. Sebab, tidak semua aktivitas yang tidak dilakukan pada masa Nabi otomatis menjadi sesuatu yang haram. Dalam persoalan muamalah dan tradisi sosial, hukum asalnya adalah boleh selama tidak terdapat dalil yang melarang dan kegiatan tersebut tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat.
Kaidah fikih menyebutkan:
الأَصْلُ فِي الْعَادَاتِ الإِبَاحَةُ
“Pada dasarnya, hukum adat atau kebiasaan adalah boleh.”
Dengan demikian, peringatan kemerdekaan pada dasarnya dapat ditempatkan sebagai tradisi sosial dan kenegaraan, bukan sebagai ibadah mahdhah yang membutuhkan contoh langsung dari Rasulullah ﷺ.
Baca Juga: Hukum Mencium Bendera Merah Putih saat Upacara Kemerdekaan HUT RI dalam Islam
Yang menjadi persoalan kemudian adalah bagaimana cara kemerdekaan tersebut dirayakan.
Jika peringatan kemerdekaan diisi dengan kegiatan positif seperti upacara, silaturahmi, doa bersama, pengajian, perlombaan yang sehat, kegiatan sosial, membantu masyarakat miskin, donor darah, membersihkan lingkungan, atau kegiatan pendidikan, maka aktivitas tersebut pada dasarnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
Bahkan, kemerdekaan dapat menjadi momentum untuk mensyukuri nikmat keamanan dan kebebasan yang diberikan Allah Swt.
Allah berfirman:
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sungguh, azab-Ku sangat berat.’” (QS. Ibrahim: 7).
Kemerdekaan sebuah bangsa merupakan nikmat yang besar. Dengan kemerdekaan, masyarakat dapat menjalankan agama, memperoleh pendidikan, bekerja, membangun keluarga, dan menjalani kehidupan tanpa berada di bawah penjajahan.
Karena itu, mengenang perjuangan para pahlawan dan mensyukuri kemerdekaan dapat menjadi bentuk refleksi sosial yang positif.
Namun, ada batas yang perlu diperhatikan. Perayaan kemerdekaan tidak boleh diisi dengan kemaksiatan, perjudian, minuman keras, kekerasan, pemborosan, atau aktivitas lain yang jelas bertentangan dengan ajaran Islam.
Islam juga tidak mengajarkan umatnya untuk menjadikan perayaan sebagai ajang berlebihan. Kegembiraan boleh, tetapi tetap berada dalam koridor tanggung jawab.
Allah Swt. berfirman:
وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al-Isra: 26–27).
Ada pula persoalan mengenai kecintaan kepada tanah air. Islam tidak melarang seseorang mencintai negeri tempat ia tinggal. Rasulullah ﷺ sendiri menunjukkan kecintaan yang kuat kepada Makkah.
Baca Juga: Begini Seharusnya Umat Islam Merayakan Kemerdekaan Negaranya
Ketika meninggalkan Makkah, beliau bersabda:
وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ، وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَى اللَّهِ، وَلَوْلَا أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خَرَجْتُ
“Demi Allah, sesungguhnya engkau adalah sebaik-baik bumi Allah dan bumi Allah yang paling aku cintai. Seandainya aku tidak dikeluarkan darimu, aku tidak akan meninggalkanmu.” (HR. Tirmidzi).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa kecintaan kepada tempat tinggal merupakan sesuatu yang manusiawi. Dalam konteks Indonesia, mencintai bangsa dan menjaga kemaslahatan negara juga dapat menjadi bagian dari tanggung jawab sosial.
Dengan demikian, merayakan kemerdekaan suatu negara pada dasarnya boleh dalam Islam selama ditempatkan sebagai tradisi sosial, bukan sebagai ibadah khusus yang dianggap memiliki ketentuan agama tersendiri, serta tidak mengandung kemaksiatan atau keyakinan yang bertentangan dengan tauhid.
Bahkan, perayaan tersebut dapat diarahkan menjadi momentum yang bernilai ibadah: bersyukur kepada Allah, mendoakan para pahlawan, mempererat persaudaraan, membantu sesama, menjaga lingkungan, dan menumbuhkan kesadaran untuk mengisi kemerdekaan dengan karya.
Jadi, persoalannya bukan sekadar “boleh atau tidak merayakan kemerdekaan”, tetapi bagaimana kemerdekaan itu dirayakan.
Jika kemerdekaan dirayakan dengan syukur, persatuan, doa, pendidikan, kepedulian sosial, dan kegiatan yang bermanfaat, maka peringatan 17 Agustus tidak harus dipandang sebagai sesuatu yang bertentangan dengan Islam.
Justru, kemerdekaan dapat menjadi momentum untuk mengingat bahwa kebebasan adalah nikmat sekaligus amanah. Dan tugas generasi setelah para pejuang bukan hanya menikmati kemerdekaan, tetapi menjaganya dengan keadilan, kejujuran, ilmu, akhlak, dan pengabdian kepada masyarakat.