Hukum Mencium Bendera Merah Putih saat Upacara Kemerdekaan HUT RI dalam Islam
Dalam Islam, bendera pada dasarnya merupakan benda mati dan tidak memiliki kekuatan gaib. Karena itu, mencium bendera sebagai simbol penghormatan kepada negara tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai ibadah atau perbuatan syirik. Hukum suatu perbuatan juga sangat bergantung pada niat dan keyakinan yang menyertainya.
Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa nilai suatu perbuatan sangat berkaitan dengan niat:
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya amal perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Begini Seharusnya Umat Islam Merayakan Kemerdekaan Negaranya
Jika seseorang mencium bendera Merah Putih dengan maksud menunjukkan penghormatan, kecintaan kepada tanah air, atau penghargaan terhadap perjuangan para pahlawan, tanpa meyakini bahwa bendera tersebut memiliki kekuatan spiritual, maka tindakan tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari ekspresi budaya atau simbolik.
Namun, persoalannya menjadi berbeda apabila tindakan mencium bendera disertai keyakinan bahwa benda tersebut memiliki kekuatan gaib, dapat memberikan manfaat atau mudarat, atau memiliki kedudukan sakral sebagaimana sesuatu yang disembah. Keyakinan semacam itu jelas bertentangan dengan prinsip tauhid.
Allah Swt. berfirman:
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
“Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan.” (QS. Al-Fatihah: 5).
Ayat tersebut menegaskan bahwa ibadah dan permohonan pertolongan pada hakikatnya hanya ditujukan kepada Allah.
Karena itu, yang menjadi persoalan utama bukan semata-mata gerakan mencium bendera, tetapi makna dan keyakinan di balik tindakan tersebut.
Dalam fikih, adat atau kebiasaan pada dasarnya dapat diterima selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Kaidah fikih yang populer menyebutkan:
الْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
“Adat kebiasaan dapat dijadikan pertimbangan hukum.”
Mencium bendera dalam sebuah upacara dapat ditempatkan dalam wilayah adat dan simbol penghormatan selama tidak diposisikan sebagai ritual ibadah dan tidak mengandung keyakinan yang bertentangan dengan tauhid.
Meski demikian, umat Islam tetap perlu berhati-hati dalam menggunakan simbol. Penghormatan kepada bendera tidak perlu diarahkan kepada bentuk-bentuk yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman keagamaan.
Kecintaan kepada Indonesia sendiri tidak bertentangan dengan Islam. Bahkan, menjaga keamanan, persatuan, kedamaian, dan kemaslahatan masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab sosial seorang Muslim.
Rasulullah ﷺ sendiri menunjukkan kecintaan kepada Makkah sebagai tanah kelahirannya. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa ketika meninggalkan Makkah, beliau bersabda:
وَاللَّهِ إِنَّكِ لَخَيْرُ أَرْضِ اللَّهِ، وَأَحَبُّ أَرْضِ اللَّهِ إِلَى اللَّهِ، وَلَوْلَا أَنِّي أُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خَرَجْتُ
“Demi Allah, sesungguhnya engkau adalah sebaik-baik bumi Allah dan bumi Allah yang paling aku cintai. Seandainya aku tidak dikeluarkan darimu, aku tidak akan meninggalkanmu.” (HR. Tirmidzi).
Baca Juga: HUT ke-81 RI, Pengasuh PPTQ Hidayatul Mubtadiin Tekankan Tiga Dimensi Kemerdekaan
Hadis tersebut menunjukkan bahwa kecintaan terhadap tanah air atau tempat tinggal merupakan sesuatu yang manusiawi dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Dengan demikian, mencium bendera Merah Putih saat upacara kemerdekaan pada dasarnya dapat dipandang sebagai ekspresi penghormatan dan kecintaan kepada bangsa selama tidak disertai keyakinan bahwa bendera mempunyai kekuatan gaib atau nilai ketuhanan.
Yang perlu dijaga adalah batas antara penghormatan dan pengultusan. Menghormati simbol negara adalah satu hal, sedangkan menyakralkan benda adalah persoalan lain.
Pada akhirnya, kecintaan kepada Indonesia tidak harus dibuktikan dengan mencium bendera. Menjaga persatuan, menaati hukum, berlaku jujur, tidak korupsi, menghormati sesama, mendidik generasi bangsa, serta memberikan manfaat bagi masyarakat merupakan bentuk cinta tanah air yang jauh lebih substantif.
Kemerdekaan pun bukan hanya untuk dirayakan, tetapi untuk dijaga dengan akhlak, tanggung jawab, dan pengabdian.