Harga Emas Antam Hari Ini 11 Juli 2026 Naik Lagi, Tembus Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Ikut Menguat
Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:10 WIB
Jakarta, VIVA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Sabtu, 11 Juli 2026. Berdasarkan pembaruan harga yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada pukul 08.43 WIB, harga emas Antam naik Rp5.000 menjadi Rp2.655.000 per gram dari sebelumnya Rp2.650.000 per gram.
Baca Juga
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali atau buyback emas Antam. Pada perdagangan hari ini, harga buyback tercatat sebesar Rp2.415.000 per gram.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Meski demikian, harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.
Baca Juga
Harga Buyback Emas Antam Ikut Menguat
Selain harga jual, nilai buyback atau harga yang diterima pemilik saat menjual kembali emas kepada PT Antam Tbk juga mengalami kenaikan.
Baca Juga
Pada Sabtu pagi, harga buyback ditetapkan sebesar Rp2.415.000 per gram.
Dalam transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, berlaku ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Besaran pajak yang dikenakan meliputi:
- Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 1,5 persen.
- Non-NPWP: 3 persen.
- PPh Pasal 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang berlaku pada Sabtu, 11 Juli 2026:
- Emas 0,5 gram: Rp1.377.500
- Emas 1 gram: Rp2.655.000
- Emas 2 gram: Rp5.250.000
- Emas 3 gram: Rp7.850.000
- Emas 5 gram: Rp13.050.000
- Emas 10 gram: Rp26.045.000
- Emas 25 gram: Rp64.987.000
- Emas 50 gram: Rp129.895.000
- Emas 100 gram: Rp259.712.000
- Emas 250 gram: Rp649.015.000
- Emas 500 gram: Rp1.297.820.000
- Emas 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.595.600.000
Harga tersebut merupakan harga resmi yang tercantum di laman Logam Mulia Antam pada Sabtu pagi dan dapat berubah mengikuti kebijakan perusahaan maupun dinamika pasar.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Selain pajak pada transaksi buyback, pembelian emas batangan Antam juga dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Besaran pajak pembelian emas meliputi:
- Pemegang NPWP dikenakan PPh sebesar 0,45 persen.
- Non-NPWP dikenakan PPh sebesar 0,9 persen.
- Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22.
Halaman Selanjutnya
Harga Emas Naik Rp5.000 dari Perdagangan Sebelumnya