Gus Yaqut Buka Suara soal Kabar Pakai Fee Haji untuk Ambil Alih PKB
Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara mengenai kabar dirinya ingin mengambil alih Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menggunakan uang hasil fee percepatan kuota haji dari staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Yaqut membantah keterangan saksi Ahmad Taufik dari PT Anugerah Citra Mulia atau PT Lantabur yang mengaku mendengar kabar tersebut dari orang lain.
Menurut Yaqut, kesaksian itu menunjukkan adanya informasi yang hanya didengar, tetapi kemudian muncul seolah-olah sebagai fakta.
“Jadi kita dengarkan tadi, kita semua dengarkan bagaimana orkestrasi fitnahnya enggak sempurna. Gitu aja,” kata Yaqut di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026).
Yaqut mengaku heran dengan pihak yang memunculkan isu tersebut. Ia menegaskan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap.
"Jadi mereka ini, saya enggak tahu ya. Nanti kita deh lihat ujungnya bagaimana. Saya selalu meyakini bahwa kebenaran itu pasti akan menemukan jalannya. Cepat atau lambat,” jelas Yaqut.
Isu Yaqut ingin mengambil alih PKB muncul dari berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Ahmad Taufik yang ditampilkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan.
"Pak, bagaimana Saudara bisa menerangkan dalam BAP ini bahwa uang yang akan diberikan kepada Gus Alex digunakan oleh Pak Yaqut Cholil Qoumas untuk kepentingan pribadinya? Di antaranya take over Partai PKB. Supaya enggak jadi fitnah, Pak, ini kesempatan Saudara untuk menjernihkannya nih," kata JPU KPK dalam persidangan.
"Saya dengar dari Pak Agus, Pak," jawab saksi.
"Apa informasi yang Saudara terima dari Pak Agus?" tanya jaksa lagi.
Ahmad Taufik sempat ragu menjawab pertanyaan tersebut dan menanyakan kepada majelis hakim apakah dirinya harus memberikan jawaban. Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani kemudian mengatakan saksi harus menjawab pertanyaan JPU.
Ahmad lalu menegaskan bahwa dirinya hanya mendengar kabar tersebut dari mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Muhammad Agus Syafii.
"Saya cuma mendengar, Yang Mulia. Iya, saya dengar dari Pak Agus-nya gitu, mengatakan seperti itu," kata saksi.
"Dengar dari siapa?" cecar hakim.
"Pak Agus Syafii, Yang Mulia," jawab saksi.