Geger! Karyawan Hostel Mandalika Diduga Rudapaksa WNA Inggris, Kini Ditahan Polisi

Geger! Karyawan Hostel Mandalika Diduga Rudapaksa WNA Inggris, Kini Ditahan Polisi

Selasa, 22 September 2026 - 23:00 WIB

Mataram, VIVA – Polisi menahan karyawan hostel berinisial BI alias S yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial MSG.

Baca Juga

BI ditahan penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai Selasa, 22 September 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penahanan kami lakukan mulai hari ini di Rutan Polda NTB," kata Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati di Mataram.

Baca Juga

Penahanan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka terhadap korban.

"Dengan ditemukannya bukti pidana, perkara kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan dalam status tersangka," ujarnya.

Baca Juga

Dalam gelar perkara tersebut, BI ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 473 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta," katanya.

Kasus dugaan rudapaksa itu terjadi di salah satu hostel yang berada di kawasan Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut pada 15 September 2026. Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu flashdisk berisi foto dan video kedekatan tersangka dengan korban, pakaian, serta dokumen hasil pemeriksaan medis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidik juga mengamankan satu celana dalam berwarna hitam, satu baju berwarna putih, serta satu lembar gabungan hasil visum dari Bali International Hospital tertanggal 11 September 2026.

"Ada juga hasil visum RS Bhayangkara Polda NTB," ujar Pujawati. (Ant)

Gedung Polresta Lombok Tengah Provinsi NTB di Lombok Tengah

Dugaan Pelecehan 5 Santriwati di Ponpes Lombok, Polisi: Pimpinan Belum Diamankan

Polresta Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendalami dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati yang diduga dilakukan oknum pimpinan Ponpes di Bungkate.

VIVA.co.id

22 September 2026