Emiten KFC Milik Keluarga Gelael dan Salim Grup Masih Merugi Rp56,7 Miliar Meski Pendapatan Naik

Emiten KFC Milik Keluarga Gelael dan Salim Grup Masih Merugi Rp56,7 Miliar Meski Pendapatan Naik

Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pengelola jaringan restoran KFC di Indonesia, masih membukukan kerugian pada semester I-2026 meski berhasil meningkatkan pendapatan dua digit. Perseroan mencatat rugi bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp56,74 miliar, meski lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp138,75 miliar.

Berdasarkan laporan keuangan hingga 30 Juni 2026, pendapatan FAST mencapai Rp2,78 triliun, meningkat 15,8%dibandingkan realisasi semester I-2025 sebesar Rp2,40 triliun.

Sejalan dengan kenaikan penjualan, beban pokok penjualan juga meningkat menjadi Rp1,23 triliun dari Rp961,44 miliar. Meski demikian, laba bruto masih naik menjadi Rp1,55 triliun dibandingkan Rp1,44 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari sisi operasional, perseroan berhasil menekan rugi usaha menjadi Rp32,42 miliar, membaik dibandingkan rugi usaha sebesar Rp143,17 miliar pada semester I-2025.

Kerugian sebelum pajak juga menyusut menjadi Rp76,95 miliar dari sebelumnya Rp185,38 miliar.

Perbaikan kinerja tersebut turut menekan rugi bersih per saham menjadi Rp13, lebih rendah dibandingkan Rp31 pada semester I-2025.

Sementara itu, posisi keuangan perseroan menunjukkan total aset meningkat menjadi Rp5,16 triliun per 30 Juni 2026 dari Rp4,94 triliun pada akhir 2025. Di sisi lain, total liabilitas juga naik menjadi Rp4,75 triliun dari Rp4,51 triliun.

Di tengah perbaikan kinerja keuangan tersebut, saham FAST justru menjadi perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI). Bursa mengumumkan status Unusual Market Activity (UMA) setelah terjadi kenaikan harga saham yang dinilai berada di luar kebiasaan.

Pelaksana Tugas Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Endra Febri Styawan menegaskan pengumuman UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di pasar modal.

"Pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," ujar Endra dalam keterangannya.

Baca Juga: Beban Berhasil Dipangkas, Rugi MDTV Media (NETV) Susut 51% Jadi Rp48,98 Miliar pada Semester I

Baca Juga: Emiten Happy Hapsoro UANG Makin Boncos, Rugi Bersih Melonjak 52%

BEI menyatakan tengah mencermati pola transaksi saham FAST dan meminta investor memperhatikan jawaban perseroan atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati setiap keterbukaan informasi, serta mengkaji kembali rencana aksi korporasi apabila belum memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Selain itu, BEI juga mengimbau investor mempertimbangkan berbagai risiko yang dapat muncul sebelum mengambil keputusan investasi pada saham tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri