Dudung: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tinggal tunggu pengesahan

Dudung: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tinggal tunggu pengesahan

Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengatakan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini dibahas DPR RI bersama pemerintah tinggal menunggu pengesahan.

"Ini sudah digodok di DPR RI, tinggal menunggu ketok pengesahan," kata Dudung saat menerima perwakilan organisasi buruh di Kantor KSP, Jakarta, Kamis.

Dudung mengatakan aspirasi yang disampaikan perwakilan buruh dalam pertemuan tersebut akan diteruskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kementerian dan DPR RI, untuk menjadi bahan dalam pembahasan kebijakan ketenagakerjaan.

Ia mengatakan pemerintah memberikan perhatian terhadap perlindungan dan kesejahteraan buruh serta membuka ruang dialog untuk mendengarkan aspirasi pekerja.

DPR RI dan pemerintah saat ini sedang membahas RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Komisi IX DPR pada Senin (14/9), menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas substansi RUU tersebut setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Baca juga: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui jadi usul inisiatif DPR

RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Agustus 2026 dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya mengatakan pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2026.

Dalam pertemuan dengan KSP, para perwakilan buruh juga menyampaikan sejumlah aspirasi lainnya, antara lain kepastian kerja, pencegahan penyalahgunaan alih daya (outsourcing), kontrak dan pemagangan, upah yang layak, perlindungan pekerja platform, jaminan pesangon, kebebasan berserikat, serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak buruh.

Aspirasi tersebut juga meliputi penghapusan sistem koefisien nilai tertentu dalam pengupahan, perlindungan pekerja media, pengemudi ojek daring dan pekerja terdampak transisi iklim, pencegahan PHK sepihak, perlindungan hak cuti haid bagi pekerja perempuan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan pekerja rentan, serta peningkatan keterampilan pekerja untuk menghadapi teknologi dan otomatisasi.

Dudung mengatakan pemerintah akan terus berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, DPR RI, dan pemangku kepentingan terkait agar aspirasi tersebut dapat ditindaklanjuti.

"KSP akan melakukan koordinasi agar aspirasi ini sampai kepada Kementerian, Lembaga, dan para pemangku kepentingan yang berwenang, terutama ke DPR RI ya," katanya.

Baca juga: Wamenaker: RUU Ketenagakerjaan beri kepastian hukum berimbang

Baca juga: Apindo: RUU Ketenagakerjaan jadi momentum bangun sistem yang adil

Baca juga: Buruh minta RUU Pelindungan Ketenagakerjaan jamin upah layak pekerja

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.