DPRD Bangka Tengah minta pemkab tindak lanjuti rekomendasi BPK - ANTARA News Bangka Belitung
Koba, Babel, (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah Batianus meminta pemerintah kabupaten (pemkab) segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hasil pemeriksaan pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025, sebagai upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Permintaan tersebut disampaikan Batianus usai rapat paripurna pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Koba, Senin.
Ia mengatakan seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK harus menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan APBD serta mencegah temuan berulang pada pemeriksaan berikutnya.
Menurut dia, raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diperoleh Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah merupakan capaian yang patut diapresiasi, namun rekomendasi BPK tetap harus ditindaklanjuti secara menyeluruh.
"Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang kembali memperoleh opini WTP. Namun, kami juga meminta agar seluruh rekomendasi yang diberikan BPK segera dilaksanakan," kata Batianus.
Ia mengatakan salah satu rekomendasi yang masih menjadi perhatian DPRD adalah penataan aset daerah yang terus muncul sebagai temuan dalam beberapa tahun terakhir.
DPRD meminta pemerintah kabupaten mempercepat penyelesaian penataan aset agar persoalan yang sama tidak kembali menjadi catatan dalam hasil pemeriksaan BPK pada masa mendatang.
"Ada beberapa rekomendasi BPK yang berulang setiap tahun, seperti penataan aset. Kami berharap pemerintah daerah dapat menyelesaikannya sehingga tidak lagi menjadi temuan pada pemeriksaan berikutnya," ujarnya.
Batianus menegaskan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK guna mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Pewarta: Ahmadi
Editor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.