Disperindag Mimika berlakukan siatem ganjil-genap kendaraan isi Pertalite di SPBU - ANTARA News Papua Tengah

Disperindag Mimika berlakukan siatem ganjil-genap kendaraan isi Pertalite di SPBU - ANTARA News Papua Tengah

Mimika, Papua Tengah (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, secara resmi memberlakukan aturan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat yang mengisi bahan bakar minyak (BMM) jenis pertalite di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah itu.

Kepala Disperindag Kabupaten Mimika Sabelina Fitriani di Timika, Senin, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan di salah satu SPBU di wilayah SP 2 Kelurahan Timika Jaya sejak penerapan aturan tersebut diberlakukan pada Senin.

"Tadi saya baru lihat di SPBU SP 2, saya lihat (antrean mobil yang mengisi pertalite) sudah cukup tertib, artinya antrean mobil untuk pertalite tidak sebanyak biasanya," ujarnya.

Penerapan sistem ganjil-genap untuk mengatur antrean kendaraan dan membuat pelayanan pengisihan BBM jenis pertalite di masing masing SPBU di wilayah itu menjadi lebih tertib.

Sabelina berharap hal tersebut dapat terus berkesinambungan ke depan. Disperindag Mimika akan melakukan evaluasi setelah sepekan aturan ganjil-genap khusus pengisian BBM pertalite ini diterapkan.

Sebelum aturan tersebut diterapkan, Disperindag telah mengeluarkan imbauan sosialisasi yang bertajuk Mimika Berbenah pada 1 September hingga 6 September 2026 untuk penerapan aturan itu yang di dalamnya dijabarkan aturan ganjil-genap, pengisian BBM jenis pertalite bagi kendaraan roda empat.

Di imbauan yang dibuat dalam bentuk infografis tersebut disebutkan kebijakan itu didasarkan Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 71 Tahun 2026.

Adapun jadwal pengisian sebagai berikut di antaranya kendaraan dengan plat nomor ganjil yakni kendaraan dengan angka akhir plat nomor 1, 3, 5, 7, dan 9 dipersilakan untuk mengisi pertalite pada hari Senin, Rabu dan Jumat.

Kendaraan dengan plat nomor genap yakni kendaraan dengan angka akhir plat nomor 0, 2, 4, 6 dan 8 dipersilakan untuk mengisi pertalite pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu.

Khusus hari Minggu, pengisian BBM bersubsidi pertalite tetap buka dan melayani masyarakat umum tanpa memberlakukan sistem ganjil-genap.

Dijelaskan juga, selain mematuhi jadwal ganjil-genap, ada prosedur wajib yang harus diikuti oleh setiap pengendara. Saat melakukan pengisian di SPBU, pengemudi wajib menunjukkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) kepada operator guna pencocokan dengan QR Code dari aplikasi My Pertamina, untuk memastikan BBM subsidi disalurkan dengan tepat.

Pewarta: Marselinus Nara/Handayani
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.