Dinsos Majalengka menggencarkan edukasi pada warga soal perubahan status desil - ANTARA News Jawa Barat

Dinsos Majalengka menggencarkan edukasi pada warga soal perubahan status desil - ANTARA News Jawa Barat

Majalengka (ANTARA) - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menggencarkan kegiatan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme perubahan status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar warga memahami proses pemutakhiran data kesejahteraan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Majalengka Apip Supriyanto, di Majalengka, Rabu, mengatakan perubahan desil merupakan bagian dari proses pemutakhiran data nasional yang dilakukan berdasarkan berbagai indikator sosial ekonomi.

“Pemutakhiran data bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi tanggung jawab sosial pemerintah untuk memastikan data yang digunakan benar dan sesuai kondisi masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan desil merupakan pengelompokan masyarakat ke dalam 10 tingkat kesejahteraan, mulai dari desil satu yang menggambarkan 10 persen penduduk dengan kondisi sosial ekonomi terbawah hingga desil 10 dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.

Menurut Apip, perubahan posisi desil dapat terjadi karena adanya pemadanan dan pengolahan berbagai data sosial ekonomi dalam sistem nasional, sehingga tidak hanya didasarkan pada pengakuan warga mengenai kondisi ekonominya.

“Data yang kita kirim sesuai kondisi lapangan kemudian diolah BPS, dan peringkat desil selanjutnya dikeluarkan Pusdatin untuk menjadi acuan Kemensos,” ujarnya.

Apip menegaskan pemerintah daerah dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tidak mempunyai kewenangan menetapkan peringkat desil masyarakat.

Peran pemerintah daerah, kata dia, adalah memastikan data yang dikumpulkan dan disampaikan menggambarkan kondisi faktual warga sehingga proses pemutakhiran pada tingkat nasional memiliki informasi yang memadai.

Sejumlah variabel digunakan dalam proses pemadanan data, di antaranya data kependudukan, penggunaan daya listrik PLN, kepemilikan kendaraan, serta informasi perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Perubahan peringkat desil tidak semata-mata ditentukan berdasarkan pengakuan kondisi ekonomi seseorang, tetapi melalui pengolahan berbagai variabel dalam sistem pendataan nasional,” katanya.

Apip juga mengajak masyarakat aktif memastikan data sosial ekonominya tetap mutakhir, terutama apabila kondisi kehidupan keluarga mengalami perubahan yang belum tercermin dalam data.

Ia menilai keterlibatan masyarakat, pemerintah desa atau kelurahan, pendamping sosial, pemerintah daerah, BPS, dan pemerintah pusat diperlukan untuk menghasilkan data yang semakin akurat sehingga program perlindungan sosial dapat diberikan kepada masyarakat yang sesuai sasaran.

“Jika data atau status desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini, masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau pemutakhiran data melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau operator SIKS-NG di desa atau kelurahan,” ujarnya.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.