Destry Siapkan Pengawasan Devisa Lebih Ketat, Bidik Under-Invoicing Ekspor
Rencana tersebut disampaikan Destry dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur BI di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Destry mengatakan penguatan monitoring LDD akan dilakukan melalui refocusing dan revitalisasi kebijakan, termasuk dengan memanfaatkan teknologi digital dan supervisory technology (suptech).
"Di dalam Undang-Undang itu memang kita mempunyai mandat untuk memonitor LLD. Jadi ini yang tentu kita akan lebih perkuat lagi ke depan. Karena selama ini kan kita mungkin monitornya kan juga memang parsial," kata Destry di komplek parlemen DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Salah satu fokus penguatan pengawasan adalah mempertemukan data ekspor yang tercatat dalam dokumen kepabeanan dengan pembayaran devisa yang diterima BI.
Baca Juga: QRIS Sudah Dipakai 44,86 Juta Merchant, Bank Indonesia Bidik Digitalisasi UMKM
Destry menjelaskan data ekspor sebenarnya sudah tersedia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE). Namun, data tersebut perlu dicocokkan dengan pembayaran yang masuk ke BI.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan nilai transaksi ekspor yang tercatat dalam dokumen kepabeanan memiliki kesesuaian dengan devisa hasil ekspor yang diterima.
"Data terkait ekspor-impor sebenarnya juga tersedia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerbitkan dokumen pemberitahuan pabean ekspor (PPE). Namun, data tersebut perlu dicocokkan dengan data pembayaran yang masuk ke BI untuk memastikan pembayaran tersebut sesuai dengan transaksi ekspor yang tercatat," ujar Destry.
Menurut Destry, pencocokan data tersebut akan diperkuat melalui SiMoDIS atau Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika.
Sistem tersebut selama ini digunakan BI bersama Bea Cukai untuk mendukung pengawasan lalu lintas devisa.
Destry mengatakan pencocokan data tidak cukup hanya dengan membandingkan angka dalam dokumen ekspor dan pembayaran devisa.
Pasalnya, nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen PPE dapat mengalami perubahan selama proses transaksi.
Perubahan tersebut antara lain dapat dipengaruhi oleh pergerakan nilai tukar maupun perubahan kualitas barang yang diekspor.
"Sehingga nanti kita harapkan dengan sistem yang sudah lebih baik, kita bisa tahu benar LLD yang masuk itu memang sesuai dengan PPE yang benar-benar final," kata Destry.
Dengan sistem monitoring yang lebih terintegrasi, BI diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai transaksi ekspor, mulai dari nilai barang yang dilaporkan hingga devisa yang akhirnya masuk ke Indonesia.
Penguatan monitoring LDD juga akan melibatkan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Destry mengatakan data ekspor yang dikumpulkan DSI nantinya dapat menjadi pembanding bagi BI dalam melakukan pengawasan.
Menurut dia, pertukaran dan pencocokan data dibutuhkan karena informasi mengenai transaksi perdagangan dan pembayaran devisa tersebar di sejumlah institusi.
Baca Juga: Soal Fit and Propert Test Gubernur Bank Indonesia, Misbakhun: Minggu Depan Akan Kita Laksanakan
"Karena kan DSI nanti akan meng-collect itu semua. Tentunya nanti akan ada cross check juga," ujar Destry.
Destry menambahkan BI akan terus berkoordinasi dengan DSI untuk melengkapi data yang diperlukan dalam monitoring LDD.
Dengan demikian, pengawasan tidak hanya mengandalkan satu sumber data. BI dapat melakukan cross-check antara data ekspor, dokumen kepabeanan, informasi dari DSI, dan pembayaran devisa yang tercatat di sistem BI.
Penguatan monitoring LDD menjadi salah satu agenda Destry apabila mendapat persetujuan DPR RI untuk memimpin BI.
Destry saat ini menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI dan menjadi calon tunggal Gubernur BI yang diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI.
Destry sebelumnya menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Ia menjadi Pejabat Gubernur Sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada 25 Juli 2026 karena alasan pribadi.
Dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI, Destry menekankan pentingnya memperkuat fungsi monitoring LDD yang selama ini masih dilakukan secara parsial.
Penguatan tersebut akan diarahkan pada pemanfaatan data yang lebih terintegrasi dan teknologi pengawasan agar BI dapat mendeteksi ketidaksesuaian transaksi secara lebih cepat.
Bagi BI, pengawasan LDD menjadi bagian penting dalam memastikan aktivitas perdagangan internasional tercermin secara akurat dalam arus devisa yang masuk ke Indonesia.
Pada hari yang sama, Komisi XI DPR RI juga menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur Senior BI Aida S. Budiman.
Sementara itu, uji kelayakan dan kepatutan calon Deputi Gubernur BI dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/8/2026). Dua nama yang diajukan untuk posisi tersebut adalah Solikin M. Juhro dan M. Anwar Bashori.