Danantara Siapkan Investasi PFII, Pemerintah Bidik Dana Rp500 Triliun

Danantara Siapkan Investasi PFII, Pemerintah Bidik Dana Rp500 Triliun

Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, keputusan mengenai penyertaan modal Danantara ke PFII masih akan melalui sejumlah tahapan internal, termasuk pembahasan di komite inve...

Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, keputusan mengenai penyertaan modal Danantara ke PFII masih akan melalui sejumlah tahapan internal, termasuk pembahasan di komite investasi (investment committee).

Baca Juga: Purbaya: PFII Jadi Kunci Tarik Modal Jangka Panjang ke Indonesia

"Ya, kita kan akan ada tahapannya ya. Nanti kita juga ada masuk ke investment committee, dan yang lain-lainnya. Jadi akan ada tahapannya," kata Rosan di Kompleks Parlemen, Selasa (21/7/2026).

Menurut Rosan, selain mempersiapkan skema investasi, pemerintah juga terus mematangkan regulasi PFII dengan mempelajari praktik terbaik dari sejumlah pusat keuangan internasional. Salah satunya melalui konsultasi dengan Dubai International Financial Centre (DIFC) dan Abu Dhabi Global Market (ADGM).

Rosan mengatakan, proses penyusunan regulasi tersebut melibatkan mantan petinggi DIFC beserta tim konsultan yang berpengalaman mengembangkan pusat keuangan internasional.

"Oh iya, dari awal kita bicara sama DIFC. Abu Dhabi Global Market itu. Nah, semuanya lah kita bicara, saya kira konsultannya juga dari DIFC. Bukan dari DIFC ya, dari timnya DIFC. Ini juga dengan mantan CEO-nya DIFC," ujarnya.

Langkah tersebut sejalan dengan proses penyusunan regulasi PFII yang sebelumnya juga disampaikan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin. Menurut Herman, pemerintah secara aktif meminta masukan dari pengelola pusat keuangan global agar aturan yang disusun dapat diterapkan secara efektif di Indonesia.

"Semalam kita ketemu dari Dubai Financial Center. Malam ini kita juga ketemu lagi, sekarang masih dari Dubai, tapi mantan CEO-nya. Kita dengarkan bagaimana di sana," kata Herman beberapa waktu lalu.

Herman menjelaskan, pengalaman negara lain menjadi referensi penting mengingat pembentukan PFII merupakan konsep baru di Indonesia. Pemerintah ingin memastikan regulasi yang disusun benar-benar mampu mendukung operasional pusat keuangan internasional.

"Ini kan hal baru. Kita perlu detail. Yang penting kita ingin ini workable. Kalau sudah jadi ya bisa jalan," ujarnya.

Baca Juga: Paripurna DPR Sahkan UU PFII, Langkah Baru RI Tarik Investasi Global

Salah satu masukan utama yang diperoleh pemerintah dari diskusi tersebut adalah pentingnya kepastian hukum sebagai fondasi utama dalam menarik investor internasional.

Selain itu, penerapan prinsip common law dinilai dapat mempercepat penyelesaian sengketa bisnis sehingga meningkatkan daya tarik Indonesia di mata investor global.

"Prinsipnya pertama kepastian hukum, kemudian common law itu penting. Karena penyelesaian sengketa menjadi lebih cepat dan tidak membutuhkan proses yang kompleks," tutur Herman.

Dalam Undang-Undang PFII yang baru disahkan, Danantara ditetapkan sebagai salah satu sumber modal awal bagi Lembaga Pengelola PFII. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyebutkan bahwa modal awal LP PFII berasal dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan/atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-undang tersebut juga mengatur bahwa modal awal dapat berupa dana tunai, barang milik negara, aset badan usaha milik negara, maupun aset sah lainnya. Setelah modal awal diterima, kepala LP PFII diwajibkan menyampaikan rencana kerja dan anggaran penggunaannya kepada gubernur paling lambat 30 hari kalender untuk memperoleh persetujuan.

Pemerintah berharap keberadaan PFII mampu meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan regional yang dapat bersaing dengan Singapura maupun Dubai.

Berdasarkan proyeksi Kementerian Keuangan, pusat finansial tersebut berpotensi menarik investasi langsung senilai Rp300 triliun hingga Rp500 triliun, tergantung kondisi pasar dan minat investor global.

"Kalau dari hitungan kita yang moderat ya mungkin sekitar Rp300 triliun-Rp500 triliun. Tapi kan sekali lagi ini semua tergantung dari asumsi, kan kita bersaing dengan Singapura dengan Dubai dan lain-lain," kata Herman.

Herman menambahkan, investasi yang masuk melalui PFII nantinya tidak hanya berupa penanaman modal perusahaan, tetapi juga dapat berasal dari pembukaan cabang bank asing maupun institusi keuangan internasional lainnya.