Curi 7 Bungkus Kopi Instan, Pedagang Ayam Goreng Berakhir di Pengadilan
Jakarta -
Seorang pedagang ayam goreng di Malaysia harus berurusan dengan hukum setelah mencuri tujuh bungkus kopi instan dari sebuah minimarket. Begini kronologinya.
Aksi pencurian makanan kerap dianggap sepele, tapi hal itu tak berlaku di Malaysia. Baru-baru ini ada penjual ayam goreng yang ketahuan mencuri tujuh bungkus kopi instan di Taman Cheng Indah, Melaka.
Pria bernama Nazarudin Ahmad itu mengaku bersalah di Pengadilan Magistrat Ayer Keroh atas pencurian yang terjadi pada 7 Juli sekitar pukul 20.21 waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir WeirdKaya (30/07/2026), Nazarudin didakwa mencuri tujuh bungkus kopi instan merek Nescafe senilai total RM105,70 (Rp467 ribu).
Curi 7 Bungkus Kopi Instan, Pedagang Ayam Goreng Berakhir di Pengadilan Foto: Site News
Ia kemudian dijerat Pasal 380 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda.
Dalam persidangan, kuasa hukum Nazarudin dari National Legal Aid Foundation (YBGK) memohon agar kliennya dikenai Compulsory Attendance Order (CAO) sesuai Compulsory Attendance of Offenders Act 1954, atau bentuk hukuman alternatif selain kurungan penjara.
Menurut kuasa hukumnya, Nazarudin merupakan pedagang ayam goreng dengan penghasilan sekitar RM1.800 (Rp8 juta) per bulan sekaligus menjadi tulang punggung keluarga yang terdiri atas istri dan empat anak.
Pengacaranya menjelaskan bahwa kondisi ekonomi menjadi alasan di balik tindakan tersebut. "Klien saya mencuri kopi instan karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli kebutuhan rumah tangga keluarganya setiap bulan. Ia mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar kuasa hukum Nazarudin di persidangan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum S. Thivia memiliki pandangan berbeda. Ia menilai kopi instan bukan termasuk kebutuhan pokok yang mendesak sehingga tidak dapat dijadikan alasan pembenaran atas tindak pencurian tersebut.
Ilustrasi kopi instan. Foto: Site News
"Dalam perkara ini, kopi instan adalah keinginan, bukan kebutuhan. Karena itu, hukuman yang dijatuhkan harus menjadi bentuk hukuman sekaligus memberikan efek jera," kata Thivia.
Setelah mempertimbangkan perkara tersebut, Pengadilan Magistrat Ayer Keroh menjatuhkan hukuman penjara satu hari yang berlaku sejak tanggal putusan dibacakan.
Selain itu, Nazarudin juga diwajibkan membayar denda sebesar RM2.000 (Rp8,9 juta). Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama lima bulan.
(sob/adr)