Benarkah Wadah Makanan Bekas Daging Babi Harus Dicuci 7 Kali?
Jakarta -
Wadah bekas masak atau menyajikan daging babi perlu disucikan untuk bisa kembali dipakai muslim. Begini tata cara membersihkannya menurut fikih Islam.
Bagi umat Islam, persoalan kehalalan makanan tak hanya berkaitan dengan bahan yang dikonsumsi, tapi juga kebersihan alat makan dan wadah yang digunakan.
Terlebih jika wadah makanan pernah digunakan untuk mengolah bahan yang tergolong najis. Karena itu, ada tata cara tertentu yang dapat dilakukan sebelum wadah kembali digunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam fikih Islam, babi termasuk hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi. Hal ini disebutkan secara tegas dalam Alquran, salah satunya melalui surat Al-An'am ayat 145.
Banyak dipertanyakan oleh Muslim, apakah wadah bekas masak atau menyajikan makanan mengandung daging babi perlu disucikan? Foto: Istimewa
Dilansir dari Halal Corner, (11/9/2026), dijelaskan bahwa para ulama sepakat mengenai keharaman babi. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai bagian babi yang termasuk dalam kategori najis.
Pendapat tersebut berpijak pada surat Al-An'am ayat 145 yang menyebut babi sebagai sesuatu yang najis. Najis babi kemudian dipandang seperti najis lainnya, misalnya darah dan bangkai.
Menurut pendapat ini, wadah bekas olahan babi tidak harus dicuci tujuh kali. Wadah cukup dibersihkan sampai najis yang menempel benar-benar hilang.
HalalCorner juga mengutip hadis riwayat Bukhari dan Muslim mengenai wadah yang digunakan oleh nonmuslim. Hadis tersebut berkaitan dengan kekhawatiran bahwa wadah itu pernah digunakan untuk mengolah babi.
Ketika Abu Tsa'labah bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai hal tersebut, Nabi menganjurkan menggunakan wadah lain jika tersedia. Jika tidak ada, wadah tersebut cukup dibasuh terlebih dahulu.
Ternyata ada aturan khususnya sendiri agar bisa dipakai kembali dan tidak merusak kehalalan makanan. Foto: Site News
Dari hadis tersebut, terdapat pendapat bahwa wadah bekas olahan babi cukup dicuci sampai najisnya hilang. Tidak ada keterangan khusus dalam hadis itu yang menyebut kewajiban mencuci wadah sebanyak tujuh kali.
Pendapat ini juga dapat menjadi pilihan dalam kondisi tertentu. Misalnya bagi orang yang bekerja di restoran yang mengolah makanan berbahan babi.
Kondisi serupa juga dapat terjadi ketika seseorang tinggal di lingkungan mayoritas nonmuslim, termasuk saat menerima makanan dari tetangga yang menggunakan wadah bekas olahan babi.
Perlu diperhatikan bahwa pembahasan ini berkaitan dengan tata cara penyucian menurut fikih. Dalam praktiknya, setiap orang dapat mengikuti pandangan ulama atau mazhab yang menjadi rujukannya.
Bagi yang mengikuti mazhab Syafii, penggunaan debu menjadi bagian penting dalam proses penyucian. Sementara pendapat lainnya memberikan pilihan yang lebih sederhana ketika kondisi tidak memungkinkan.
(dfl/adr)