Celios: Kerugian Ekonomi Akibat Industri Ekstraktif Yang Eksesif di Sulawesi Tembus Rp100 Triliun
AKURAT.CO Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menemukan bahwa Pulau Sulawesi telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidupnya.
Berdasarkan pengukuran terhadap kondisi udara, air, lahan, sosial, dan pengendalian kebijakan, Sulawesi memperoleh skor agregat 4,5 dari 5 dan dikategorikan dalam kondisi “melampaui batas”.
Temuan tersebut disampaikan dalam diseminasi laporan “Melampaui Batas: Kegagalan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) Mengendalikan Ekspansi Industri Ekstraktif di Sulawesi”.
Baca Juga: Mencari Titik Temu Antara Industri Wisata dan Industri Ekstraktif di Raja Ampat
Studi ini menelusuri perkembangan pertambangan, perkebunan, smelter, PLTU captive, dan kawasan industri beserta dampaknya sepanjang 2014–2024.
Pada 2024, Sulawesi telah berada dalam status melampaui batas D3TLH, dengan skor 4,5 dari 5. Masalahnya bukan hanya tekanan ekologis yang semakin berat, tetapi kegagalan regulasi menerjemahkan status tersebut menjadi tindakan hukum yang mengikat.
"Kondisi ‘melampaui batas’ belum otomatis menghentikan izin baru, memicu evaluasi izin lama, ataupun mewajibkan pemulihan lingkungan," kata Muhamad Saleh, Peneliti CELIOS di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
D3TLH seharusnya menjadi dasar untuk menentukan apakah suatu wilayah masih mampu menerima kegiatan ekonomi baru. Hasilnya semestinya diterjemahkan ke dalam penyusunan tata ruang, AMDAL, persetujuan lingkungan, dan keputusan perizinan.
Namun, studi CELIOS menunjukkan bahwa instrumen tersebut belum mampu membendung laju industri ekstraktif.
Sepanjang 2014–2024, pemerintah menerbitkan 574 izin tambang baru. Sekitar 60 persen izin tersebut terbit hanya dalam dua tahun terakhir, ketika tekanan ekologis telah semakin berat. Rata-rata, setiap enam menit, satu hektare ruang di Sulawesi berpindah ke tangan pemegang izin tambang.
Kegagalan tata kelola terlihat semakin nyata karena pada wilayah dengan kondisi ekologis kritis, pemerintah masih menerbitkan 277 izin tambang baru dengan luas konsesi mencapai 440.998 hektare. Temuan ini memperlihatkan terputusnya hubungan antara informasi ekologis, penataan ruang, dan keputusan pemberian izin.