Syamsul mengaku tak mengetahui adanya pungutan THR Forkopimda pada 2025

Syamsul mengaku tak mengetahui adanya pungutan THR Forkopimda pada 2025

Syamsul mengaku tak mengetahui adanya pungutan THR Forkopimda pada 2025

Selasa, 15 September 2026 22:18 WIB

Image Print

Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Rachman saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (15/9/2026). ANTARA/I.C. Senjaya

Semarang (ANTARA) - Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengaku tidak mengetahui adanya pungutan terhadap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 2025.

"Waktu itu sekitar bulan puasa tahun 2025 ada isu yang mengatasnamakan bupati untuk mengumpulkan uang THR dari para pimpinan OPD," kata Syamsul saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.

Setelah muncul isu tersebut, Syamsul mengaku mengumpulkan para pimpinan OPD dan camat untuk mengklarifikasi bahwa tidak pernah ada perintah bupati untuk melakukan pungutan.

Syamsul juga menyatakan telah menerbitkan peraturan bupati yang berisi larangan melakukan pungutan untuk THR.

Meski demikian, ia mengaku tidak menindaklanjuti isu tersebut sehingga tidak mengetahui apabila penarikan pungutan berlanjut hingga penyerahan uang kepada Forkopimda.

Sementara pada 2026, sebagaimana dakwaan dalam perkara yang dihadapinya, Syamsul mengaku pernah bertemu dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono yang membahas pungutan kepada pimpinan OPD untuk keperluan THR Forkopimda.

Dalam pertemuan tersebut, kata dia, Sadmoko menyampaikan bahwa pengumpulan uang untuk THR Forkopimda sudah mencapai 60 persen.

"Terhadap yang disampaikan Sadmoko itu saya menjawab 'tidak tahu, tidak ikut-ikut, dan tidak setuju'," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati.

Syamsul mengaku berpikir pernyataannya tersebut akan dipahami Sadmoko sebagai perintah untuk menghentikan pengumpulan uang dan mengembalikan uang yang sudah terkumpul kepada pemberinya.

Namun, menurut dia, beberapa hari kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengumpulan uang untuk THR Forkopimda tersebut.

Ia mengaku tidak mengetahui proses pengumpulan uang masih berlanjut setelah dirinya menyatakan tidak setuju.

KPK melakukan OTT di Kabupaten Cilacap pada 13 Maret 2026 dan mengamankan 27 orang, termasuk Syamsul Auliya Rachman.

KPK kemudian menetapkan Syamsul dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025–2026.

Dalam perkara tersebut, Syamsul didakwa memaksa para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap memberikan uang untuk kebutuhan THR.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyebut uang yang terkumpul dari permintaan kepada para pimpinan OPD tersebut mencapai Rp568 juta.

Baca juga: Kajari Semarang cek kondisi prasarana pendukung jaksa di pengadilan tipikor

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.