Buka Peluang Supervisi Kasus Febrie Adriansyah, KPK Tunggu Perkembangan Penyidikan di Kejagung
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, secara hukum lembaganya memiliki kewenangan menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum lain yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
"Ya tentunya KPK terbuka. Karena memang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki kewenangan ataupun tugas terkait dengan koordinasi ataupun supervisi kepada instansi yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pembahasan mengenai bentuk koordinasi maupun supervisi masih terlalu dini karena proses penyidikan perkara tersebut baru berjalan di Kejagung.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Satgas PHK Pastikan Kinerja Tetap Berjalan
"Soal nanti teknisnya seperti apa, kita tunggu perkembangannya. Karena memang ini masih di tahap awal. Proses penyidikan masih dilakukan di Kejaksaan Agung," ujarnya.
Ia menambahkan, pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri ke Kejagung juga akan diikuti dukungan penuh dari kepolisian selama proses penyidikan berlangsung.
"Polri juga tentu akan mendukung penuh apa-apa yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini. Ini tentu juga menjadi wujud sinergi antara aparat penegak hukum, baik KPK, kepolisian, maupun Kejaksaan Agung," ujarnya.
Budi mengatakan, KPK akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut. Namun hingga saat ini belum ada arahan ataupun permintaan resmi agar KPK terlibat melalui mekanisme koordinasi dan supervisi.
"Sampai saat ini belum ada. Nanti kami cek perkembangannya seperti apa. Teman-teman juga mengikuti update yang terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait progres penyidikannya," katanya.
Baca Juga: Penulis Buku Prabowo untuk Indonesia Raya Desak Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah Diusut Tuntas
Menanggapi pertanyaan mengenai kesiapan KPK apabila diminta bergabung dalam tim khusus yang dibentuk Kejagung, Budi memastikan lembaganya siap menjalankan mandat yang diberikan undang-undang.
Menurut dia, fungsi koordinasi dan supervisi bukan hal baru bagi KPK. Selama ini, mekanisme tersebut telah berulang kali dilakukan terhadap kepolisian maupun kejaksaan, baik dalam penanganan perkara di tingkat pusat maupun daerah.
"Kalau kita bicara koordinasi ataupun supervisi, KPK sudah banyak melakukan kegiatan korsup kepada aparat penegak hukum lain. Misalnya ketika ada kendala dalam melengkapi alat bukti atau membutuhkan keterangan ahli maupun saksi, KPK bisa memberikan dukungan melalui fungsi koordinasi dan supervisi," jelasnya.
Budi mencontohkan, KPK beberapa kali melimpahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum lain apabila suatu perkara berada di luar kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK.
"Nah, tentu itu juga praktik-praktik penegakan hukum yang positif karena menjadi simpul sinergi antar-aparat penegak hukum," katanya.
Baca Juga: Kejagung Diminta Pakai Penyidik Independen Usut Kasus Febrie Adriansyah
Menanggapi pandangan sejumlah pakar hukum yang menilai perkara tersebut semestinya diambil alih KPK, Budi memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung.
"Kita pantau dulu saja perkembangannya. Kemarin dari kepolisian melimpahkan ke Kejaksaan Agung, kita sama-sama hormati prosesnya. Proses masih berjalan dan masih di tahap awal," katanya.
Ia menambahkan, KPK juga telah mengikuti perkembangan perkara tersebut sejak konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya. Dalam kesempatan itu, kata Budi, turut dibahas kemungkinan mekanisme koordinasi maupun supervisi apabila nantinya diperlukan.
"Ya, kita hormati prosesnya. Ini kan masih berjalan di Kejaksaan Agung dan kepolisian juga mendukung penuh proses tersebut karena ini merupakan pelimpahan dari Kortas Tipidkor dan polda. KPK tentunya juga terus mengikuti perkembangan penyidikannya," demikian Budi.