BPBD Jember dukung APH beri sanksi tegas pelaku karhutla - ANTARA News Jawa Timur

BPBD Jember dukung APH beri sanksi tegas pelaku karhutla - ANTARA News Jawa Timur

Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, Jawa Timur mendukung aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelaku baik yang sengaja maupun tidak sengaja memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) karena dampaknya sangat merugikan masyarakat.

"Saya sangat setuju pelaku yang membakar hutan dan lahan ditindak tegas untuk memberikan efek jera kepada mereka," kata Kepala BPBD Jember Edy Budi Susilo di Jember, Rabu.

Karhutla yang cukup luas di Jawa Timur terjadi di Gunung Bromo, Gunung Semeru, Gunung Arjuno-Weirang, Gunung Wilis, sedangkan di Kabupaten Jember juga terjadi di Gunung Watangan, Gunung Trianggulasi dan karhutla di Desa Sumberlesung.

Berdasarkan data BPBD Jember hingga akhir Agustus 2026 tercatat kebakaran di tiga kawasan hutan dan 12 kawasan lahan di Jember dengan total luas terdampak karhutla mencapai 14.585 hektare. Salah satunya terjadi di Gunung Watangan, Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan dengan luas area terdampak sekitar 6,5 hektare.

"Kami dukung sepenuhnya sanksi tegas pembakar hutan dan lahan, namun sesuai tugas pokok kami, BPBD Jember fokus pada mitigasi dan pencegahan terjadinya karhutla, apalagi musim kemarau panjang saat ini," katanya.

Ia mengatakan pihaknya secara intensif menggelar sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan kepala desa, camat, muspika, hingga pemangku kepentingan seperti Perhutani, Taman Nasional Meru Betiri (TNMB), dan BKSDA agar tidak terjadi karhutla di Kabupaten Jember.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati tidak membuang puntung rokok sembarangan dan khususnya pemilik lahan tidak melakukan pembakaran untuk mulai menanam komoditas baru karena selama musim kemarau berpotensi memicu kebakaran yang lebih luas," katanya.

Sebelumnya Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menegaskan akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagai bagian dari upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Pencegahan kami kedepankan melalui edukasi, patroli dan kolaborasi. Namun apabila ditemukan pembakaran hutan atau lahan yang memenuhi unsur tindak pidana, Polri akan melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya.

Penegasan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tanggal 31 Agustus 2026 tentang langkah-langkah pencegahan dan pengendalian karhutla.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.