BNNP Jambi dorong pemda susun perda pengawasan vape etomidate - ANTARA News Jambi
Jambi (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi mendorong pemerintah daerah segera menyusun peraturan daerah untuk mengawasi peredaran dan penggunaan vape berbahan etomidate.
"Tujuan ada regulasi itu, dinilai perlu untuk mencegah kerusakan generasi muda akibat maraknya peredaran vape narkotika tersebut dan kami berharap Pemda segera menyusun dan mengesahkan Perda agar peredaran dan pengguna vape berbahan narkotika itu bisa dicegah dan ditindak tegas di Provinsi Jambi," kata Kepala BNN Provinsi Jambi Asep Saepudin, di Jambi, Rabu.
Menurut dia, penyalahgunaan vape berbahan etomidate telah ditemukan di sejumlah provinsi di Indonesia dan luar negeri dengan korban mulai dari remaja hingga orang dewasa.
"Makanya diperlukan payung hukum dalam memberantasnya, yakni melalui Perda dan Undang-Undang," ujarnya.
Asep mengatakan keberadaan perda akan memperkuat pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan vape yang mengandung bahan berbahaya.
Melalui regulasi tersebut, BNN bersama kepolisian dapat meningkatkan pengawasan penggunaan vape di tempat umum, lingkungan sekolah, dan perkantoran serta melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum.
"BNN maupun kepolisian juga bisa mengambil tindakan tegas dalam memberantasnya," katanya.
Saat ini, BNNP Jambi bersama Polda Jambi dan pihak terkait terus melakukan pengawasan terhadap peredaran vape berbahan etomidate di wilayah Provinsi Jambi.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep seusai memimpin pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika di Kantor BNNP Jambi.
Dalam pemusnahan tersebut, BNNP Jambi memusnahkan lebih dari dua kilogram sabu-sabu dan 336 gram ekstasi atau setara 753 butir pil ekstasi dari pengungkapan terhadap enam tersangka dalam beberapa bulan terakhir.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.
Di antaranya, barang bukti dalam perkara penyelundupan dua kilogram sabu-sabu melalui Bandara Sultan Thaha Jambi yang melibatkan warga asal Aceh serta seorang pegawai kontrak Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jambi.
BNNP Jambi menyatakan akan terus memperkuat pemberantasan peredaran narkotika di Provinsi Jambi yang dinilai menjadi salah satu wilayah lintasan peredaran narkotika di Pulau Sumatera.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Uploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.