Beredar Info Razia Pajak Kendaraan di Tol, Ini Fakta di Baliknya

Beredar Info Razia Pajak Kendaraan di Tol, Ini Fakta di Baliknya

Jakarta - Marak informasi beredar di media sosial yang menyebutkan ada razia pajak kendaraan di jalan tol. Benarkah demikian? Berikut ini fakta di baliknya.Informasi tersebut beredar di media sosial X. Salah sa...

Jakarta -

Marak informasi beredar di media sosial yang menyebutkan ada razia pajak kendaraan di jalan tol. Benarkah demikian? Berikut ini fakta di baliknya.

Informasi tersebut beredar di media sosial X. Salah satu aku menyebut razia pajak kendaraan itu digelar di tol arah Padalarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tol arah Padalarang ada razia pajak. Negara lagi sekarat sampai operasi pajak di jalan tol," demikian informasi yang tersebar.

Unggahan itu juga disertai foto kendaraan yang tengah mengantre di lajur paling kanan. Sementara lajur tengah, ada plang bertuliskan 'Operasi Razia Pajak 2026'. Jasa Marga melalui akun Instagramnya membantah hal tersebut. Informasi yang menyebut ada razia pajak kendaraan di jalan tol itu hoaks. Adapun foto yang digunakan dalam unggahan, merupakan hasil rekayasa AI.

"Perlu kami sampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar. Foto yang beredar merupakan hasil rekayasa Artificial Intelligence dan bukan merupakan dokumentasi kegiatan di Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi," begitu tulis Jasa Marga.

Jasa Marga menegaskan tidak ada razia pajak kendaraan di jalan tol manapun. Pembayaran pajak tetap dilakukan di kantor Samsat, gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, dan juga layanan digital resmi lain yang berlaku di masing-masing daerah.

Kawan JM diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan selalu memastikan informasi resmi diperoleh melalui website serta akun media sosial resmi Jasa Marga. Senada dengan Jasa Marga, RTMC Ditlantas Polda Jabar juga menegaskan tak ada razia pajak kendaraan.

Kalaupun ada razia pajak kendaraan, pasti dilakukan sesuai prosedur dan tidak dilakukan di pertengahan jalan.

"Prosedur Resmi: Sesuai PP No. 80 Tahun 2012 dan UU No. 22 Tahun 2009, pemeriksaan kendaraan di jalan tol harus dilakukan secara berkala atau insidentil di lokasi yang aman seperti gerbang tol, rest area, atau jembatan timbang, dan wajib dilengkapi rambu peringatan," demikian penjelasan Polda Jabar.

(dry/din)