9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak September 2026: Denda-Tunggakan Dihapus

9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak September 2026: Denda-Tunggakan Dihapus

Daftar Isi

Jakarta -

Pemutihan pajak kendaraan masih berlangsung di sejumlah provinsi. Beberapa di antaranya berakhir pada akhir bulan ini. Berikut daftarnya.

Pemutihan pajak kendaraan digelar di beberapa provinsi. Per September 2026, tercatat ada sembilan provinsi yang masih menggelar pemutihan dengan program berbeda-beda. Ada yang hanya membebaskan denda pajak, ada juga yang menghapus tunggakan pajak kendaraan. Lebih lengkapnya, berikut ini daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak pada bulan kesembilan tahun ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bengkulu

Dikutip dari Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon 50% mutasi masuk kendaraan kini diperpanjang hingga 30 September 2026. Dalam pemutihan yang berlaku sejak Mei 2026 itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan program bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas tunggakan pajak, dan diskon 50 persen untuk mutasi masuk ke Provinsi Bengkulu. Program pemutihan itu awalnya ditetapkan sampai 31 Agustus 2026. Namun kemudian diperpanjang sampai 30 September 2026.

2. DI Yogyakarta

Pemutihan pajak kendaraan juga masih berlangsung di DI Yogyakarta hingga 30 September 2026. Program pemutihan ini mencakup bebas denda PKB, bebas denda BBNKB, dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu.

3. Nusa Tenggara Barat

Lewat Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2026, seluruh denda keterlambatan PKB dihapus dan tunggakan pajak di atas lima tahun (2020 ke bawah) diputihkan. Program ini sudah berjalan sejak 15 Juni dan bakal berakhir 30 September 2026.

4. Kalimantan Selatan

Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pokok PKB terutang untuk motor pribadi sebesar 24 persen dan diskon pokok BBNKB sebesar 37,5 persen. Program pemutihan itu masih bisa dimanfaatkan hingga 30 September 2026.

5. Kepulauan Riau

Berlanjut pemutihan pajak kendaraan di Kepulauan Riau bakal berakhir 30 September 2026. Programnya cukup besar: bebas sanksi administrasi PKB 100 persen, pengurangan pokok tunggakan PKB 50 persen, bebas BBNKB kendaraan bekas, penghapusan denda SWDKLLJ, plus diskon tambahan bagi wajib pajak yang bayar lewat SIGNAL/e-Samsat (5 persen) atau loket Samsat (3 persen).

6. Papua Barat

Berlaku 1 Juli-31 Oktober 2026, mencakup penghapusan pokok dan denda untuk tunggakan enam tahun ke atas, insentif 12 persen bagi wajib pajak taat, penghapusan denda tunggakan tahun pertama sampai kelima, serta pengurangan pokok PKB dan BBNKB masing-masing 10 persen.

7. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi meluncurkan kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban ekonomi, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat dalam menata kembali kewajiban perpajakannya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor. Program yang berlangsung mulai tanggal 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026 ini mencakup empat poin keringanan utama:
1. Pemberian potongan langsung sebesar 5 persen dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor.
2. Denda atau sanksi administratif akan disesuaikan secara otomatis mengikuti nilai pokok pajak yang telah diberikan pengurangan.
3. Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratifnya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.
4. Pengurangan Pokok, Sanksi Administrasi, dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

8. Bali

Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok PKB 8 persen untuk kendaraan sampai 200 cc dan 9 persen untuk di atas 200 cc. Wajib pajak yang tidak punya tunggakan tahun sebelumnya dapat tambahan potongan, masing-masing 10 persen dan 5 persen. Menurut informasi dari Pemerintah Provinsi Bali, kebijakan pengurangan pajak kendaraan di Bali sudah berlangsung sejak Januari 2026 dan bakal berakhir di akhir tahun ini.

9. Sumatera Utara

Sejak 1 Juli 2026, memberikan diskon denda pajak kendaraan hingga 57 persen. Pemutihan pajak kendaraan di Sumut ini bakal berakhir pada 30 September 2026.

(dry/din)