Beras 30 Kg Cair 17 Agustus, Segera Cek di Aplikasi Cek Bansos! - ANTARA News Jawa Barat
Bandung (ANTARA) - Pemerintah memastikan penyaluran bantuan pangan beras tahap II tahun 2026 akan dimulai pada 17 Agustus 2026. Bantuan tersebut diberikan kepada 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total 30 kilogram beras yang merupakan akumulasi alokasi Juli, Agustus, dan September 2026, masing-masing 10 kilogram per bulan dan disalurkan sekaligus.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program bantuan pangan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. Penyaluran dilakukan melalui koordinasi Badan Pangan Nasional (Bapanas), Perum Bulog, pemerintah daerah, serta instansi terkait.
Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menyatakan penyaluran bantuan pangan beras tahap II dijadwalkan serentak mulai 17 Agustus 2026. Bantuan diberikan sekaligus untuk tiga bulan alokasi sehingga setiap KPM menerima total 30 kilogram beras.
Pemerintah menyiapkan sekitar 997,2 ribu ton beras untuk mendukung penyaluran tahap II kepada 33,24 juta KPM di seluruh Indonesia. Skema penyaluran sekaligus dipilih agar distribusi lebih efisien dan bantuan dapat segera diterima masyarakat yang membutuhkan.
Jadwal resmi pencairan bantuan beras tahap II 2026Berdasarkan keterangan resmi Bapanas, berikut jadwal penyaluran bantuan pangan beras tahap II:
- Tanggal mulai penyaluran: 17 Agustus 2026
- Periode bantuan: Juli, Agustus, dan September 2026
- Jumlah bantuan: 10 kilogram per bulan
- Total yang diterima: 30 kilogram beras per KPM
- Skema penyaluran: Sekaligus (one shoot)
Kriteria penerima bantuan beras 30 kilogram
Pemerintah menetapkan bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai basis data terbaru. Secara umum, penerima bantuan meliputi:
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah dimutakhirkan.
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sesuai hasil verifikasi pemerintah.
- Memenuhi ketentuan penerima bantuan pangan yang ditetapkan pemerintah.
Cara mengecek status penerima
Masyarakat dapat memastikan status penerima bantuan melalui layanan resmi pemerintah dengan:
- Mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Menggunakan aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial.
- Menghubungi dinas sosial kabupaten/kota atau pemerintah desa/kelurahan setempat apabila membutuhkan informasi lebih lanjut.
Penyaluran dilakukan bertahap
Meski dijadwalkan mulai 17 Agustus 2026, proses distribusi bantuan tidak selalu diterima seluruh penerima pada hari yang sama. Penyaluran akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan distribusi di masing-masing daerah hingga seluruh bantuan tersalurkan kepada penerima yang berhak.
Pemerintah mengimbau masyarakat agar hanya mengacu pada informasi dari kanal resmi dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi mengenai jadwal maupun daftar penerima bantuan pangan beras.
Pewarta: Antaranews
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.