Benarkah Ban Gundul Bakal Ditilang Rp 250 Ribu?

Benarkah Ban Gundul Bakal Ditilang Rp 250 Ribu?

Jakarta - Beredar di media sosial narasi bahwa pengguna sepeda motor dengan ban gundul bisa kena tilang dengan denda sampai Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan. Begini penjelasan polisi.Kendaraan...

Jakarta -

Beredar di media sosial narasi bahwa pengguna sepeda motor dengan ban gundul bisa kena tilang dengan denda sampai Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan. Begini penjelasan polisi.

Kendaraan dengan ban gundul memang membahayakan. Kemudian muncul narasi bahwa kendaraan dengan ban gundul akan ditilang.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan informasi yang beredar itu keliru. Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada informasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," kata Kombes Pol. Dwi Sumrahadi dalam keterangannya, dikutip situs resmi Korlantas Polri.

Menurutnya, aturan terkait kelaikan kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu tidak menjelaskan secara spesifik mengenai kondisi ban gundul.

"Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan," ujarnya.

Lebih lanjut, pada Pasal 285 ayat (1) disebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

"Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," katanya.

Korlantas Polri terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas dan untuk meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

(rgr/din)