BEI Pastikan Saham Rp1 Mulai Berlaku Senin 28 September 2026

BEI Pastikan Saham Rp1 Mulai Berlaku Senin 28 September 2026

AKURAT.CO Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan seluruh Anggota Bursa (AB) siap menerapkan kebijakan penurunan batas harga saham minimum dari Rp50 menjadi Rp1 per saham mulai Senin, 28 September 2026. 

Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan likuiditas perdagangan dan memperbaiki mekanisme pembentukan harga saham, khususnya bagi emiten yang selama ini tertahan di level Rp50.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, kesiapan seluruh Anggota Bursa telah dipastikan menjelang pemberlakuan aturan baru tersebut. Dengan demikian, perubahan batas harga minimum saham akan mulai berlaku sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Seluruh Anggota Bursa (AB) sudah siap untuk mengimplementasikan penghapusan harga minimum Rp50 nanti di perdagangan tanggal 28 September, hari Senin. Tanggal 28 September hari Senin akan efektif diberlakukan," ujar Jeffrey saat ditemui awak media di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Baca Juga: Apa Itu Bursa Efek Indonesia dan Fungsinya? Ini Penjelasan Lengkapnya

Jeffrey berharap perubahan ketentuan tersebut dapat memberikan ruang bagi saham-saham yang selama ini tidak aktif diperdagangkan untuk menemukan tingkat harga yang lebih mencerminkan kondisi pasar. Menurut dia, sejumlah saham yang telah lama berada di level Rp50 juga mengalami keterbatasan likuiditas.

"Kami harapkan ini akan meningkatkan likuiditas dan menghadirkan price discovery yang lebih baik atas saham-saham yang selama ini memang sudah lama ada di harga Rp50 dan tidak ada likuiditas," kata Jeffrey.

Melalui kebijakan ini, investor nantinya dapat memperdagangkan saham dengan harga minimum Rp1 per lembar. Namun, BEI akan tetap melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan aturan tersebut setelah mulai diberlakukan.

Baca Juga: Pramono Anung Optimis Bank Jakarta Melantai di Bursa Efek Tahun Depan

Jeffrey mengatakan hasil evaluasi implementasi kebijakan akan disampaikan kepada Anggota Bursa dan pelaku pasar. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari pemantauan BEI terhadap pelaksanaan ketentuan perdagangan saham yang baru.