Bapenda Palu kejar piutang pajak dari usaha perawatan kesehatan

Bapenda Palu kejar piutang pajak dari usaha perawatan kesehatan

Bapenda Palu kejar piutang pajak dari usaha perawatan kesehatan

Rabu, 19 Agustus 2026 17:15 WIB

Image Print

Salah satu layanan di King’s Spa Palu yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Palu (ANTARA) -

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mengejar piutang selisih kurang bayar pajak dari usaha bisnis perawatan kesehatan dan relaksasi tubuh (SPA).

Kepala Bapenda Palu Imran Lataha mengatakan salah satu piutang pajak terbesar yakni usaha mandi uap King's Spa (KS) Palu sebesar Rp588 juta. Selisih kurang bayar pajak itu untuk periode periode 2024 hingga September 2025.

“Sampai saat ini piutang Rp588 juta itu belum juga dibayar oleh pihak perusahaan,” ujar dia di Palu, Rabu.

Dia menjelaskan temuan itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah, yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Tengah.

Imran mengatakan Bapenda Kota Palu telah beberapa kali mengundang pengelola King’s Spa untuk membahas penyelesaian piutang tersebut. Pada 2025, pihak King’s Spa telah diundang dalam pertemuan,yang turut didampingi BPK RI Perwakilan Sulteng. Bapenda kemudian kembali mengundang pihak perusahaan pada Selasa (18/8).

“Kami ingin mengetahui alasan sehingga piutang selisih pajak sebesar Rp588 juta itu belum dibayarkan,” katanya.

Meski nilai piutangnya mencapai Rp588 juta, Bapenda Kota Palu tidak menyegel King’s Spa seperti yang dilakukan terhadap usaha lain yang memiliki tunggakan pajak.

Imran menjelaskan, kasus King’s Spa memiliki karakter berbeda karena kewajiban tersebut telah menjadi bagian dari temuan pemeriksaan BPK RI. Selain itu, pihak perusahaan sebelumnya telah membayarkan pajak, tetapi masih terdapat selisih kewajiban yang harus dilunasi.

“Kami tidak bisa menyegel tempat usaha King’s Spa yang beralamat di Jalan Setia Budi. Ini berbeda dengan usaha yang baru-baru ini disegel karena belum membayar pajak. Kalau King’s Spa, ini sudah menjadi temuan BPK RI. Usaha itu sudah membayar pajak, hanya saja masih ada selisih pajak yang harus dilunasi,” jelasnya.

Bapenda Kota Palu, kata Imran, masih memberikan ruang kepada perusahaan untuk membahas mekanisme pembayaran sesuai kemampuan perusahaan dan kebijakan yang berlaku.

Lanjut dia, Bapenda memberikan waktu paling lama satu tahun kepada perusahaan untuk menyelesaikan piutang selisih pajak sebesar Rp588 juta. Namun, apabila tidak ditemukan titik temu dalam pertemuan atau kesepakatan pembayaran tidak dijalankan, Bapenda akan mempertimbangkan langkah hukum.

Dalam laporan BPK Sulteng, kekurangan penerimaan atas objek pajak mandi uap/Spa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023, di mana Bapenda Palu menetapkan besaran tarif pajak kepada wajib pajak (WP) mandi uap/spa sebesar 40 persen dan panti pijat sebesar 10 persen.

Untuk memastikan kesesuaian kriteria tersebut, BPK melakukan pemeriksaan fisik terhadap objek pajak, guna menilai fasilitas dan kegiatan usaha yang dimiliki WP sebenarnya.

Hasil analisis data SPTPD pada Aplikasi Sipabeta, diketahui bahwa Bapenda menetapkan KS memiliki objek pajak jasa panti pijat dengan tarif pengenaan pajak sebesar 10 persen. KS merupakan salah satu objek pajak yang memiliki jasa spa pada Tahun 2023.

Namun dengan adanya peraturan terbaru yang menetapkan tarif pajak untuk mandi uap/spa sebesar 40%, KS mendaftarkan kembali sebagai objek pajak jasa panti pijat tradisional.

Lebih lanjut, hasil telaah atas Perda Nomor 9 Tahun 2023, diketahui bahwa objek pajak yang dikategorikan sebagai panti pijat hanya melayani jasa pijat tradisional sedangkan spa memiliki fasilitas kolam mandi air panas dan terdapat pelayanan pijat.

Hasil pemeriksaan fisik BPK dengan Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah I diketahui bahwa KS memiliki fasilitas kolam panas, kolam dingin, sauna, steam, dan mini fitness sehingga KS dapat dikategorikan sebagai WP yang melayani spa.

Selanjutnya, BPK melakukan penghitungan ulang berdasarkan laporan omzet yang telah disampaikan dengan SPTPD dimana terdapat selisih kekurangan penerimaan atas PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sebesar Rp588.299.346,80.

Pewarta : Fauzi
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026