Banyak yang Lupa, Segini Batas Kecepatan di Jalan Raya Indonesia

Banyak yang Lupa, Segini Batas Kecepatan di Jalan Raya Indonesia

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Jakarta, VIVA – Mengendarai mobil di jalan raya tidak hanya soal bisa mengikuti arus lalu lintas. Pengemudi juga perlu mengetahui batas kecepatan yang berlaku agar tidak melaju terlalu kencang, terutama ketika berpindah dari jalan perkotaan ke jalan antarkota atau masuk jalan tol.

Baca Juga

Aturan mengenai batas kecepatan kendaraan di Indonesia tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku dan membagi batas kecepatan berdasarkan jenis atau kawasan jalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dilihat VIVA Otomotif Selasa 18 Agustus 2026, untuk kawasan perkotaan, batas kecepatan maksimal ditetapkan 50 km per jam. Sementara itu, kendaraan yang melintas di kawasan permukiman dibatasi hingga 30 km per jam.

Baca Juga

Batas tersebut menjadi penting karena jalan di kawasan perkotaan dan permukiman biasanya memiliki aktivitas yang lebih padat. Pengemudi juga perlu mengantisipasi kendaraan yang keluar-masuk akses jalan, pejalan kaki, sepeda, hingga perubahan kondisi lalu lintas.

Berbeda dengan kawasan perkotaan, jalan antarkota memiliki batas kecepatan maksimal 80 km per jam. Angka tersebut bukan berarti pengemudi selalu harus melaju mendekati 80 km per jam, karena kondisi jalan dan rambu yang terpasang tetap harus menjadi acuan.

Baca Juga

Sementara untuk jalan bebas hambatan atau jalan tol, aturan menetapkan batas kecepatan paling rendah 60 km per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km per jam. Batas yang berlaku pada ruas tertentu tetap mengikuti rambu lalu lintas yang terpasang.

Hal yang sering terlupakan adalah batas kecepatan tersebut bukan angka yang selalu sama di setiap ruas jalan. Pemerintah dapat menetapkan batas maksimal yang lebih rendah berdasarkan kondisi jalan, termasuk lokasi dengan tingkat kecelakaan tinggi, perubahan permukaan atau geometri jalan, maupun kondisi lingkungan sekitar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penetapan batas yang lebih rendah tersebut juga harus disampaikan melalui rambu lalu lintas. Artinya, pengemudi sebaiknya tidak hanya mengandalkan ingatan mengenai angka batas kecepatan secara umum, tetapi tetap memperhatikan rambu yang ditemui sepanjang perjalanan.

Dengan demikian, batas kecepatan maksimal secara nasional dapat diringkas menjadi 30 km per jam di kawasan permukiman, 50 km per jam di kawasan perkotaan, 80 km per jam di jalan antarkota, serta 60-100 km per jam di jalan bebas hambatan.

Halaman Selanjutnya

Pengemudi juga perlu membedakan antara batas kecepatan legal dan kecepatan yang aman untuk kondisi tertentu. Ketika hujan, jalan licin, jarak pandang terbatas atau lalu lintas sedang padat, mengurangi kecepatan dari batas maksimal dapat menjadi pilihan yang lebih aman.