Ahli Waris Bisa Menolak Warisan, Ini Dasar Hukum dan Prosedurnya

Ahli Waris Bisa Menolak Warisan, Ini Dasar Hukum dan Prosedurnya

AKURAT.CO Warisan tidak selalu menjadi keuntungan bagi ahli waris. Jika harta peninggalan juga disertai utang atau beban lainnya, ahli waris dapat memilih untuk menolak warisan.

Namun, penolakan warisan bukan sekadar keputusan pribadi. Dalam hukum perdata, penolakan harus dilakukan melalui prosedur resmi dan menimbulkan konsekuensi hukum terhadap status ahli waris serta pembagian harta peninggalan.

Alasan Ahli Waris Menolak Warisan

Salah satu alasan yang umum adalah warisan memiliki utang.

Berdasarkan Pasal 1100 KUH Perdata, ahli waris yang menerima warisan pada dasarnya ikut menanggung utang, hibah wasiat, dan beban lain sebanding dengan bagian warisan yang diterima.

KUH Perdata juga memberikan hak kepada ahli waris untuk menolak warisan. Pasal 1045 menyatakan seseorang tidak diwajibkan menerima warisan.

Selain persoalan utang, sejumlah pertimbangan lain dapat menjadi alasan penolakan, antara lain biaya perawatan, pajak, atau administrasi yang tinggi.

Penolakan juga dapat dilakukan karena pertimbangan moral, hubungan keluarga, maupun kesepakatan internal agar pembagian warisan dinilai lebih adil.

Dasar Hukum Penolakan Warisan

Ketentuan mengenai penolakan warisan diatur dalam KUH Perdata, antara lain:

  • Pasal 1045: ahli waris tidak wajib menerima warisan.

  • Pasal 1057: penolakan warisan harus dilakukan secara tegas melalui pernyataan di Pengadilan Negeri.

  • Pasal 1058: penolakan berlaku terhadap keseluruhan warisan.

  • Pasal 1059: ahli waris yang menolak dianggap tidak pernah menjadi ahli waris dan bagiannya beralih kepada pihak yang berhak.

  • Pasal 1060: keturunan ahli waris yang menolak tidak otomatis menggantikan kedudukannya.

  • Pasal 1061: kreditur dapat menerima warisan atas nama ahli waris yang menolak, sebatas jumlah piutangnya.

Baca Juga: Budi Arie Singgung Politik 2029, Gibranku: Tidak Cerminkan Sikap Relawan Prabowo-Gibran