79 narapidana di Sulawesi Selatan dipindahkan ke Nusakambangan
Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan memindahkan 79 narapidana risiko tinggi dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di provinsi setempat ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan maksimum maupun supermaksimum di Nusakambangan, Jawa Tengah.
"Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan ini merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan," ujar Kakanwil Ditjenpas Sulsel Mulyadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.
Ia menyampaikan, pemindahan narapidana risiko tinggi merupakan langkah strategis untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan sekaligus memastikan proses pembinaan dilaksanakan sesuai tingkat risiko masing-masing narapidana.
"Selain meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di UPT asalnya, langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal," katanya menekankan.
Baca juga: Ditjenpas pindahkan 115 napi dari Jatim dan Sulsel ke Nusakambangan
Pemindahan narapidana risiko tinggi tersebut turut melibatkan Ditjen Pemasyarakatan, Ditjenpas Sulsel, UPT Pemasyarakatan, serta Satuan Brimob Gegana Polda Sulsel yang bertugas melaksanakan pengawalan secara profesional selama proses pemindahan dari Sulsel ke Lapas Nusakambangan.
Sinergi yang kuat menjadi kunci dalam mendukung terciptanya pemasyarakatan yang aman, tertib, serta sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin profesional dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Ini sebagai bentuk implementasi program Kanwil Ditjenpas Sulsel terhadap 'no tolerance' atau tidak ada tolerasi terhadap segala bentuk kejahatan dari dalam Lapas maupun Rutan," katanya kembali menegaskan.
Sebanyak 79 narapidana yang dipindahkan tersebut berasal dari Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIB Maros, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Palopo, Rutan Kelas I Makassar, dan Rutan Kelas IIB Masamba.
Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana telah menjalani pemeriksaan administrasi, kesehatan, serta penggeledahan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Baca juga: Menkes nilai lapas di Nusakambangan bersih dan layak huni
Unsur pengamanan terdiri 22 personel Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel) dan Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 10 petugas Kanwil Ditjenpas Sulsel, serta 25 personel dari Satuan Brimob Gegana Polda.
Rombongan bertolak dari Lapas Kelas IIB Maros Pada Jumat (17/7) pukul 21.00 WITA menuju Pelabuhan Makassar eks Soekarno Hatta, dan melanjutkan perjalanan laut menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Setibanya di Surabaya pada Minggu (19/7), seluruh narapidana menjalani proses transit dan konsolidasi di Lapas Kelas I Surabaya sebelum kembali melanjutkan perjalanan menuju Nusakambangan dengan pengawalan ketat yang dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Brigjen Pol Tatan Dirsan Atmaja.
Selama pelayaran, personel pengamanan melaksanakan sterilisasi area kapal, menempatkan narapidana pada lokasi yang telah ditentukan, serta melakukan pengawasan berlapis guna memastikan seluruh proses berjalan aman dan terkendali.
Di kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan, seluruh narapidana menjalani proses serah terima, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan, serta penggeledahan sebelum ditempatkan sesuai hasil asesmen Ditjen Pemasyarakatan, yaitu di Lapas Karanganyar 15 orang, Lapas Pasir Putih 26 orang, Lapas Batu 4 orang, Lapas Gladakan 10 orang, Lapas Ngaseman 6 orang, Lapas Narkotika Nusakambangan 8 orang, dan Lapas Besi 10 orang.
Baca juga: Menteri Imipas minta lapas-rutan manfaatkan lahan kosong dukung ketahanan pangan
Baca juga: Kemenimipas-Kemenkes kick off nasional TBC di Lapas Nusakambangan
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.