2.356 aduan pinjol ilegal jadi alarm pelindungan data di Jatim - ANTARA News Jawa Timur

2.356 aduan pinjol ilegal jadi alarm pelindungan data di Jatim - ANTARA News Jawa Timur

Surabaya (ANTARA) - DPRD Jawa Timur meminta Pemprov Jatim memperkuat sistem pelindungan data pribadi masyarakat guna mencegah penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online (pinjol) ilegal.

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur Saifudin Zuhri di Surabaya, Jumat, mengatakan tingginya pengaduan terkait pinjaman online ilegal menunjukkan perlunya mempersempit celah penyalahgunaan identitas masyarakat.

"Angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan seluruh kasus berkaitan dengan kebocoran data. Namun, tingginya pengaduan menjadi sinyal perlunya mempersempit celah penyalahgunaan identitas masyarakat," katanya.

Data Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Jawa Timur mencatat 2.356 pengaduan terkait pinjaman online ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Saifudin mengatakan Pemprov Jatim perlu melakukan audit keamanan secara berkala terhadap sistem yang menyimpan dan memproses data masyarakat.

Baca juga: Fraksi PKS dorong pembentukan perda perlindungan data pribadi

Menurut dia, pelindungan data tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga memerlukan tata kelola yang ketat.

Ia mendorong pembatasan akses data berdasarkan kewenangan serta pencatatan setiap aktivitas akses agar dapat ditelusuri apabila muncul dugaan penyalahgunaan.

Langkah tersebut, kata dia, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur kewajiban pengendali data dalam menjaga keamanan data pribadi.

Selain itu, Pemprov Jatim diminta menyiapkan mekanisme respons cepat terhadap dugaan kegagalan pelindungan data, termasuk memenuhi ketentuan pemberitahuan paling lambat 3 x 24 jam sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU PDP.

"Penanganan pinjol ilegal jangan berhenti pada pemblokiran aplikasi atau nomor telepon. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan data, sumber dan cara memperoleh data tersebut juga perlu ditelusuri," ujar Saifudin yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim.

Baca juga: PPKHI Jatim siapkan bantuan hukum bagi korban pinjol yang diintimidasi

Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong penguatan koordinasi Pemprov Jatim dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas PASTI, aparat penegak hukum, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Selain memperjelas kanal pengaduan, edukasi keamanan data hingga tingkat desa dan kelurahan dinilai penting agar masyarakat memahami risiko membagikan NIK, foto KTP, OTP, PIN, kata sandi, dan nomor telepon kepada pihak yang tidak berwenang.

Saifudin menambahkan pemetaan pengaduan berdasarkan wilayah, modus, bentuk penyalahgunaan identitas, dan tindak lanjut laporan diperlukan untuk memperkuat penanganan pinjaman online ilegal serta berbagai bentuk penipuan digital.

Baca juga: DPRD Jatim siapkan aturan atasi judol dan pinjol ilegal

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.