19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Caesar hingga Jantung
Baca Juga: Buku Islam ala Prabowo Tentang Apa? Ini Isi dan Pembahasannya
19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Daftar berikut merujuk pada jenis operasi yang disebut dalam pedoman pelaksanaan JKN dan kembali dirangkum oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Daftar tersebut juga masih digunakan dalam berbagai rujukan mengenai layanan operasi BPJS Kesehatan pada 2026. Namun, jenis operasi saja tidak otomatis berarti seluruh tindakan pasti ditanggung. Pelayanan tetap bergantung pada indikasi medis, status kepesertaan, fasilitas kesehatan, serta prosedur JKN yang diikuti.
Baca Juga: Laba Asuransi Umum Anjlok 32,3 Persen, AAUI Soroti Tantangan Pemenuhan Ekuitas
Operasi Apa Saja yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?
Selain mengetahui operasi yang dapat dijamin, peserta perlu memahami beberapa kategori pelayanan yang berada di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Berdasarkan panduan layanan JKN dan rujukan mengenai pengecualian pelayanan, beberapa di antaranya meliputi:
1. Operasi untuk kebutuhan kosmetik atau estetika
Tindakan yang bertujuan memperbaiki penampilan dan tidak berkaitan dengan kebutuhan medis pada umumnya tidak masuk tanggungan BPJS Kesehatan.
2. Operasi di luar negeri
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri tidak termasuk dalam cakupan pembiayaan JKN.
3. Tindakan akibat sengaja menyakiti diri sendiri
Pelayanan untuk gangguan kesehatan yang timbul akibat tindakan sengaja menyakiti diri sendiri termasuk dalam pengecualian tertentu dalam panduan JKN.
4. Operasi yang tidak mengikuti prosedur JKN
Peserta perlu mengikuti alur pelayanan yang ditetapkan, termasuk ketentuan rujukan apabila memang diperlukan. Operasi yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dapat tidak dijamin.
5. Kondisi yang memiliki penjamin lain
Pada kondisi tertentu, pembiayaan pelayanan kesehatan dapat menjadi tanggung jawab pihak atau program lain sesuai ketentuan. Karena itu, peserta sebaiknya memastikan terlebih dahulu status penjaminan sebelum menjalani tindakan.
Catatan penting: istilah “operasi tidak ditanggung karena kecelakaan” perlu dipahami secara hati-hati. Tidak semua kasus kecelakaan otomatis menjadi tanggungan pribadi. Penjaminan dapat bergantung pada jenis kecelakaan dan skema jaminan yang berlaku. Karena itu, peserta sebaiknya mengonfirmasi kasus spesifik kepada BPJS Kesehatan atau fasilitas kesehatan.
Bagaimana Cara Mendapatkan Operasi dengan BPJS Kesehatan?
Untuk mendapatkan tindakan operasi melalui BPJS Kesehatan, peserta tidak cukup hanya memiliki kartu kepesertaan. Ada alur pelayanan yang harus diikuti, terutama untuk kasus yang bukan kegawatdaruratan.
Tahap awal dilakukan dengan mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau fasilitas kesehatan lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dokter akan melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Jika diperlukan pemeriksaan atau tindakan di rumah sakit, pasien akan mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan. Di rumah sakit, dokter kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan menentukan tindakan medis yang diperlukan, termasuk jadwal operasi jika memang terdapat indikasi medis.
Untuk kondisi gawat darurat, pasien dapat memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan yang sesuai dengan ketentuan kegawatdaruratan tanpa harus mengikuti rujukan berjenjang terlebih dahulu.
Baca Juga: Cara Daftar NADI JKN untuk Ojol, Nabung Iuran BPJS Kesehatan Mulai Rp7 Ribu per Hari
Syarat Operasi Ditanggung BPJS Kesehatan
Dalam proses pelayanan operasi, peserta perlu menyiapkan dokumen dan memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Beberapa dokumen yang disebut dalam rujukan mengenai prosedur operasi BPJS Kesehatan antara lain:
Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Surat rujukan dari FKTP, seperti puskesmas atau klinik, apabila diperlukan.
Kartu pasien dari rumah sakit setelah melakukan pendaftaran.
Selain dokumen tersebut, status kepesertaan harus memenuhi ketentuan JKN agar pelayanan dapat diberikan sesuai manfaat yang dijamin.
Apakah Semua Biaya Operasi Ditanggung BPJS?
Tidak tepat jika setiap operasi yang masuk dalam daftar langsung dianggap pasti gratis tanpa syarat. BPJS Kesehatan memberikan jaminan berdasarkan ketentuan program JKN, termasuk indikasi medis dan prosedur pelayanan.
Karena itu, sebelum menjalani operasi, peserta sebaiknya memastikan bahwa tindakan tersebut memang direkomendasikan dokter dan dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, termasuk Care Center 165, yang menyediakan layanan informasi dan pengaduan terkait program JKN.
Baca Juga: IHSG Dibuka Menguat di Awal Pekan, Investor Terus Simak Data Ekonomi
FAQ
Apakah operasi caesar ditanggung BPJS Kesehatan?
Operasi caesar termasuk dalam daftar tindakan operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan, selama memenuhi ketentuan medis dan prosedur pelayanan JKN.
Apakah operasi katarak ditanggung BPJS?
Ya, operasi katarak termasuk dalam daftar operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Apakah operasi usus buntu ditanggung BPJS?
Operasi usus buntu termasuk salah satu dari 19 jenis operasi yang dirujuk dalam cakupan layanan JKN.
Apakah operasi tumor ditanggung BPJS Kesehatan?
Operasi tumor termasuk dalam daftar operasi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan, dengan tetap memperhatikan indikasi medis dan ketentuan pelayanan.
Bagaimana cara mengajukan operasi menggunakan BPJS?
Peserta umumnya perlu memulai pemeriksaan dari FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika dokter menilai diperlukan tindakan lanjutan, pasien akan dirujuk ke rumah sakit untuk pemeriksaan dan penanganan berikutnya.
Apakah operasi kosmetik ditanggung BPJS Kesehatan?
Operasi yang bertujuan untuk kebutuhan estetika dan tidak memiliki indikasi medis pada umumnya tidak termasuk pelayanan yang dijamin BPJS Kesehatan.