105 narapidana Rutan Barabai terima remisi umum HUT ke-81 RI - ANTARA News Kalimantan Selatan

105 narapidana Rutan Barabai terima remisi umum HUT ke-81 RI - ANTARA News Kalimantan Selatan

Barabai (ANTARA) - Sebanyak 105 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2026.

Penyerahan remisi tersebut secara simbolis dilakukan oleh Bupati HST Samsul Rizal didampingi Kepala Rutan Barabai I Komang Suparta kepada dua orang perwakilan penerima remisi, yakni perwakilan penerima remisi terbanyak dan perwakilan penerima Remisi Umum II (RU-II) atau remisi yang diberikan kepada narapidana yang langsung bebas.

"Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Bupati HST Samsul Rizal di Taman Dwi Warna Barabai, Senin. 

Dari total 154 narapidana yang saat ini menjalani pembinaan di Rutan Kelas IIB Barabai, sebanyak 105 orang memperoleh Remisi Umum dengan besaran remisi yang beragam.

Lebih lanjut, rinciannya 9 orang menerima remisi 1 bulan, 15 orang menerima 2 bulan, 58 orang menerima 3 bulan, 13 orang menerima 4 bulan, dan 9 orang menerima 5 bulan, serta terdapat 1 orang narapidana yang memperoleh remisi 6 bulan.

Baca juga: Bupati HST pimpin upacara detik-detik Proklamasi HUT ke-81 RI

“Remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Samsul Rizal.

Salah satu penerima RU-II yang langsung bebas, M. Fauzi, mengungkapkan rasa syukurnya atas remisi yang diterimanya.

“Saya sangat bersyukur mendapatkan remisi hingga bisa langsung bebas. Ini menjadi pelajaran bagi saya untuk ke depannya dan saya berjanji tidak akan melanggar hukum lagi,” ungkap Fauzi.

Sementara itu, Karutan Barabai I Komang Suparta, mengatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik, menjaga ketertiban, dan menunjukkan perubahan positif," harapnya. 

Karutan juga berpesan, bagi warga binaan yang memperoleh RU-II dan langsung bebas diharapkan agar dapat menjaga kepercayaan yang diberikan dengan tidak mengulangi tindak pidana serta kembali berperan positif di tengah keluarga dan masyarakat. 

Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Kalimantan Selatan, Erwedi Supriyatno, dalam arahannya menekankan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang diberikan berdasarkan persyaratan dan penilaian terhadap perilaku serta kepatuhan warga binaan selama menjalani pembinaan.

Remisi diharapkan dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

Pemberian Remisi Umum pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi bagian dari komitmen Rutan Kelas IIB Barabai dalam melaksanakan pembinaan secara berkelanjutan.

Melalui remisi, warga binaan diharapkan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan mempersiapkan diri menjadi anggota masyarakat yang taat hukum setelah menyelesaikan masa pidananya.

Pewarta: Muhammad Hidayatullah
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.