Aturan hukum LGBT di Indonesia, bisakah dipidana?
Jakarta (ANTARA) - Aturan hukum mengenai LGBT di Indonesia kembali menjadi perhatian publik di tengah munculnya berbagai perdebatan mengenai isu tersebut.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, orientasi seksual seseorang pada dasarnya bukan merupakan tindak pidana.