Peneliti ULM kaji persoalan program pangan di tingkat desa - ANTARA News Kalimantan Selatan

Peneliti ULM kaji persoalan program pangan di tingkat desa - ANTARA News Kalimantan Selatan
Di atas kertas, program dapat terlihat berjalan dengan baik. Lahan tergarap, kelompok terbentuk, alat tersedia, dan kegiatan tercatat.

Banjarmasin (ANTARA) - Program penguatan ketahanan pangan di tingkat desa dinilai telah memberikan sejumlah dampak positif bagi aktivitas pertanian masyarakat. 

Namun, penelitian yang dilakukan tim peneliti Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menemukan adanya tantangan tersembunyi dalam implementasinya, terutama terkait tata Kelola, koordinasi  dan pemerataan akses terhadap alat dan mesin pertanian (alsintan).

Temuan tersebut diperoleh melalui penelitian yang dilaksanakan pada Mei hingga Agustus 2026 di Desa Jejangkit Muara, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. 

Penelitian mengkaji dinamika tata kelola kebijakan swasembada pangan, keterlibatan aktor, termasuk TNI, serta kemampuan program beradaptasi dengan kondisi sosial-ekologis masyarakat desa.

Ketua Peneliti Dr. Taufik Arbain, M.Si yang juga menjabat sebagai Koordinator Program Studi S2 Magister Administrasi Publik FISIP ULM mengatakan penelitian menemukan bahwa persoalan program pangan di tingkat desa tidak selalu terlihat dari capaian administratif.

“Di atas kertas, program dapat terlihat berjalan dengan baik. Lahan tergarap, kelompok terbentuk, alat tersedia, dan kegiatan tercatat. Tetapi ketika kita melihat pengalaman petani secara langsung, terdapat persoalan mengenai siapa yang mendapatkan akses terhadap alat, kapan alat digunakan, dan apakah semua petani memperoleh kesempatan yang sama,” ujar Taufik di Banjarmasin, Minggu.

Menurutnya, persoalan tersebut menjadi penting karena pengelolaan lahan dalam program pangan mencapai skala sekitar 200 hingga 300 hektare dalam satu desa. 

Dalam kondisi seperti itu, alsintan seharusnya dikelola dengan mekanisme penggunaan yang terjadwal dan transparan sehingga dapat dimanfaatkan secara bergantian oleh petani. 

Namun, penelitian menemukan adanya keluhan mengenai kecenderungan sebagian kecil aktor yang memiliki pengaruh lebih besar untuk menguasai atau lebih mudah memperoleh akses terhadap alsintan. 

Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan petani lain mengalami keterlambatan dalam pengolahan lahan sehingga menghambat capaian produksi dan kesinambungan program yang partisipatif.

“Ini bukan sekadar persoalan alat pertanian. Ini menyangkut keadilan akses. Ketika alat yang seharusnya menjadi fasilitas bersama hanya lebih mudah diakses oleh sebagian pihak, maka petani lainnya dapat mengalami keterlambatan menggarap lahan. Dalam jangka panjang, situasi seperti ini dapat memengaruhi produktivitas, biaya produksi, pendapatan, dan kepercayaan petani terhadap program,” jelasnya.

Taufik menilai salah satu persoalan penting dalam implementasi kebijakan pangan adalah adanya kemungkinan jarak antara keberhasilan administratif dan keberhasilan substantif.

Program dapat dinilai berhasil berdasarkan indikator luas lahan, jumlah kelompok, penggunaan alsintan, maupun capaian produksi. 

Namun, indikator tersebut belum sepenuhnya mampu menggambarkan apakah seluruh petani merasakan manfaat program secara adil.

“Yang perlu kita lihat bukan hanya berapa hektare yang berhasil digarap atau berapa alat yang tersedia, tetapi apakah petani memperoleh kesempatan yang sama. Jangan sampai petani hanya menjadi angka dalam laporan, sementara pengalaman dan keluhan mereka tidak masuk dalam proses evaluasi kebijakan,” katanya.

Menurutnya, karakter sebagian petani yang cenderung pasrah dan enggan menyampaikan keberatan secara terbuka juga membuat persoalan tersebut menjadi fenomena laten. 

Masalah dapat berlangsung tanpa muncul sebagai konflik terbuka, tetapi perlahan menurunkan kepercayaan Masyarakat dan menjadi tantangan besar kebijakan Presiden Prabowo dalam rangka Indonesia berswasembada pangan. 

“Petani mungkin tidak melakukan protes. Tetapi diam bukan berarti tidak ada masalah. Karena itu, penelitian lapangan penting untuk menangkap suara dan pengalaman yang tidak selalu muncul dalam laporan formal,” ujarnya.

Salah satu aspek menarik dalam penelitian ini adalah temuan mengenai keterlibatan TNI/Babinsa dalam pengawalan program pangan. 

Sebelumnya, perluasan peran TNI dalam sektor pangan dapat memunculkan pandangan kritis dan kekhawatiran bahwa keterlibatan militer akan terlalu jauh masuk ke dalam urusan sipil. 

Namun, temuan lapangan penelitian ini memberikan gambaran yang lebih kompleks.

“Temuan kami menunjukkan bahwa kehadiran TNI/Babinsa tidak secara otomatis dapat dimaknai sebagai bentuk dominasi militer. Dalam konteks program pangan di desa, justru terdapat fungsi positif berupa pendampingan, koordinasi, pengawasan, mobilisasi, mediator konflik lahan dan penguatan implementasi kebijakan,” kata Taufik.

Kehadiran TNI dinilai memiliki potensi penting dalam memastikan program berjalan sesuai tujuan. 

Namun, menurut Taufik, fungsi pengawalan tersebut perlu diarahkan pada tata kelola yang transparan dan berkeadilan, bukan semata-mata mengejar pencapaian produksi.

“Kalau ada persoalan dalam penggunaan fasilitas bersama, fungsi pengawalan justru penting untuk memastikan ada aturan yang jelas, jadwal penggunaan yang transparan, dan mekanisme penyelesaian keluhan. Ketegasan dibutuhkan ketika ada praktik yang merugikan petani, tetapi tetap harus berada dalam koridor tata kelola yang akuntabel,” katanya.

Ia menambahkan, keterlibatan TNI dalam program pangan memang berada dalam ruang yang sensitif. 

Karena itu, legitimasi peran TNI tidak cukup dibangun melalui kehadiran fisik, tetapi melalui kinerja yang dapat dirasakan masyarakat, transparansi, dan keberpihakan terhadap keadilan akses.

“Jangan sampai kritik terhadap perluasan peran TNI justru membuat fungsi pengawalan menjadi lemah. Yang harus diperkuat adalah model pengawalan yang transparan, terukur, dan berpihak pada kepentingan petani. TNI dapat berperan sebagai pengawal, sementara pengelolaan teknis pertanian tetap membutuhkan kelembagaan dan aturan yang jelas termasuk kinerja pihak  BPP dan Brigade Pangan,” tegas Taufik.

Penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa keberhasilan program pangan perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas.

Peningkatan produksi merupakan tujuan penting, tetapi bukan tujuan akhir. 

 “Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan petani. Karena itu, keberhasilan program harus dilihat dari tiga hal sekaligus: produktivitas, keberlanjutan ekologis, dan keadilan sosial,” kata Taufik.

Menurut Taufik, program pangan akan lebih kuat apabila tidak hanya menggunakan pendekatan top-down, tetapi juga memberikan ruang bagi pembelajaran dan adaptasi di tingkat lokal. 

“Pemerintah memiliki target nasional yang harus dicapai. Itu penting. Tetapi implementasi di lapangan memiliki realitas sosial dan ekologis yang tidak selalu sama. Karena itu, kebijakan perlu dikawal secara nasional, tetapi pelaksanaannya harus memiliki ruang untuk beradaptasi dengan kondisi lokal. Semisal tantangan kurangnya infrastruktur pertanian seperti jalan usaha tani, tata kelola air pengairan dan harga BBM yang fluktuatif dalam mengerakkan alsintan," jelasnya.

Tim penelitian ULM bersama pemangku kepentingan pertanian Desa Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala. (ANTARA/Firman)

Dari keseluruhan temuan, penelitian ULM menilai bahwa tantangan terbesar program pangan bukan hanya persoalan produksi, melainkan bagaimana membangun kepercayaan antara negara, pelaksana program, dan petani. 

Karena itu, tim peneliti merekomendasikan penguatan mekanisme tata kelola alsintan melalui jadwal penggunaan yang terbuka, pencatatan pemanfaatan alat, kriteria prioritas yang jelas, mekanisme pengaduan petani, serta evaluasi berkala yang melibatkan petani sebagai penerima manfaat.


Menurutnya, temuan tersebut sejalan dengan perkembangan teori governance dan collaborative governance, yang melihat keberhasilan kebijakan publik tidak hanya bergantung pada satu institusi, tetapi pada kemampuan berbagai aktor menjalankan fungsi yang saling melengkapi. 

Dalam situasi kebijakan yang kompleks, aktor negara dapat berperan sebagai penghubung, fasilitator, koordinator, dan pengawal implementasi, sementara aktor lokal tetap memiliki ruang dalam pelaksanaan teknis.

Karena itu, menurut Taufik, keterlibatan TNI dalam program pangan lebih tepat dilihat berdasarkan fungsi dan praktiknya di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan identitas institusinya.

“Kalau kita hanya melihat bahwa TNI terlibat, kemudian langsung menyimpulkan bahwa TNI akan mendominasi, itu terlalu tendensius. Yang lebih penting adalah apa yang dilakukan di lapangan, apakah kehadirannya membantu atau justru menghambat. Dalam penelitian kami, terdapat fungsi positif dari kehadiran Babinsa dalam mendampingi dan mengawal pelaksanaan program,” ujarnya.

Dengan demikian, kekhawatiran bahwa keterlibatan TNI selalu identik dengan campur tangan yang berlebihan tidak sepenuhnya terkonfirmasi oleh realitas lapangan yang ditemukan dalam penelitian ini. 

Justru dalam kondisi tertentu, kehadiran aktor dengan kapasitas koordinasi dan pengawalan dapat membantu mengatasi persoalan implementasi kebijakan yang sulit ditangani oleh mekanisme administratif biasa. 

“Temuan ini juga menegaskan adanya pola hybrid governance, yang bermakna adanya pertemuan antara otoritas negara (top-down), struktur birokrasi, dan aktor lokal dalam implementasi kebijakan pangan yang adaptif dimana memberikan ruang fleksibilitas dalam pengambilan keputusan yang partisipatif pada kasus Desa Jejangkit Muara," ungkap alumnus Program Doktor Manajemen dan Kebijakan Publik  Fisipol UGM ini.

Pewarta: Firman
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.