Karena Sprindik Baru, Kejagung Ungkap Alasan Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Saksi
Jumat, 24 Juli 2026 - 13:06 WIB
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait barang bukti uang tunai dan 74 kilogram emas. Meski sebelumnya telah berstatus tersangka dalam perkara lain, pemeriksaan kali ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung.