Jangan Sampai Terlambat, Ini Jadwal SIM Keliling Senin 27 Juli 2026
Senin, 27 Juli 2026 - 06:07 WIB
Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki masa berlaku yang harus diperhatikan oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Jika masa berlakunya habis, pemilik kendaraan tidak bisa lagi melakukan perpanjangan melalui layanan SIM Keliling dan harus membuat SIM baru di Satpas.